Tingkatkan Kecakapan Nelayan, Balmon Kupang Gelar Bimtek SOR

Peserta Bimtek SOR di Kupang menyimak penjelasan dari narasumber, Senin (26/06/2023).

Kupang (SDPPI) - Untuk mewujudkan komitmen memberikan layanan prima kepada pengguna frekuensi radio, khususnya bagi para nelayan, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang ( Balmon Kupang) bersama Ditjen SDPPI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Operator Radio (SOR) bagi para nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) bertempat di Gedung Serba Guna Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang pada Senin (26/06/2023).

Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Operator Radio (SOR) diperlukan, karena setiap pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun Dinas Bergerak Pelayaran (Maritime Mobile Service) dan Stasiun Dinas Bergerak Satelit Pelayaran (Maritime Mobile-Satellite Service) harus dioperasikan oleh Radio Elektronika dan/atau Operator Radio yang telah memiliki Sertifikat Kewenangan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2011 Tentang Sertifikasi Radio Elektronika Dan Operator Radio. Sedangkan juknis untuk pelaksanaan Bimtek Pelaksanaan Sertifikasi Kecakapan Operator Radio telah diatur dalam Perdirjen SDPPI No.5 Tahun 2020.

Melalui Bimtek ini nantinya peserta dievaluasi dan yang dinyatakan layak berhak mendapatkan Sertifikat Kecakapan Operator Radio GMDSS Non Konvensi Solas secara gratis. Sertifikat ini sebagai keterangan atau bukti diri kecakapan seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai Operator Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis sertifikat, yaitu yang pertama Sertifikat Jarak Jangkau Dekat (SRC) diperuntukan bagi operator radio untuk dapat mengoperasikan hanya perangkat radio maritim VHF DSC pada kapal non Konvensi Solas di wilayah kerja ( Sea Area) A1 dan tidak memasuki wilayah kerja negara lain.

Kedua, Sertifikat Jarak Jangkau Jauh (LRC) diperuntukan bagi operator radio untuk dapat mengoperasikan perangkat radio maritim MF DSC, HF DSC, dan VHF DSC pada kapal non Konvensi Solas di wilayah kerja ( Sea Area) A3 dan tidak memasuki wilayah kerja negara lain. Untuk bimtek saat ini peserta yang memenuhi syarat akan mendapat sertifikat SRC.

Bimtek SOR merupakan bentuk pembekalan kecakapan komunikasi radio maritim sekaligus melaksanakan sertifikasi bagi para Operator Radio Maritim, sehingga nantinya dapat berkomunikasi dengan baik dan benar di laut khususnya pada saat terjadi marabahaya. Komunikasi yang baik dan benar memiliki manfaat bagi para nelayan dan melindungi pengguna frekuensi lain dari kemungkinan terjadi interferensi atau gangguan frekuensi radio. “Dengan mengikuti Bimtek ini peserta diharapkan memiliki pemahaman pentingnya menggunakan perangkat radio yang memenuhi standar marine,”ujar Kepala Balmon Kelas I Kupang Mujiyo.

Bimtek Sertifikasi Operator Radio (SOR) bagi para nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) di Gedung Pertemuan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang diikuti 70 peserta. Doni Bustofa salah satu nelayan peserta bimtek, mengungkapkan bahwa bimtek bagi nelayan baik sekali karena telah mengajarkan nelayan cara berkomunikasi radio maritim yang benar untuk meminta pertolongan pada saat mengalami kecelakaan di laut. "Saya merasa merasa bersyukur dan terima kasih bisa menjadi peserta bimtek," lanjutnya.

Bimtek dillaksanakan dengan methode penyampaian teori materi, yaitu Peraturan Radio disampaikan oleh Fery (Ahli Madya PFR Balmon Kupang) dan praktek Tata Cara Komunikasi Radio Maritim oleh Azis Kurniawan (Instruktur dari Balmon Kupang). Acara bimtek dibuka oleh Kabalmon Kelas I Kupang, Mujiyo. Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang Yesaya, Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT.

(Sumber/foto : Mujiyo/Emanuel, Balmon Kupang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`