Siaran Pers No. 01/DJPT.1/KOMINFO/I/2006
Uji Coba TV Siaran dan Radio Siaran Digital


  1. Tim Nasional Untuk Migrasi Siaran TV/Radio Analog Menjadi Siaran TV/Radio Digital akan melakukan uji coba siaran pada akhir bulan Januari 2006. Tim nasional digitalisasi radio dan televisi siaran ini beranggotakan sejumlah pejabat dari berbagai instansi antara lain Ditjen Postel, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, ITB, LIPI, BPPT, Bappenas, TVRI, RRI, ATVSI, PRSSNI, PT LEN, PT Elektrindo Nusantara dan lain sebagainya. Pelaksanaan uji coba untuk siaran televisi digital berlokasi di TVRI. Sedangkan untuk siaran radio digital akan berlokasi di Radio Delta Insani Jakarta dan Suara Radio Suara Sangkakala Surabaya. Rencana uji coba televisi digital ini sesungguhnya pernah dikemukakan oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar sewaktu mengadakan jumpa pers perdananya selaku Dirjen Postel yang baru pada tanggal 11 Agustus 2005.
  2. Adapun alokasi kanal yang telah disiapkan Ditjen Postel dalam rangka uji coba tersebut adalah untuk televisi siaran menggunakan kanal 27 (519.25 MHz) dan kanal 34 (575.25 MHz). Sementara itu, untuk siaran radio akan menggunakan frekuensi yang saat ini telah dipakai Radio Delta Insani Jakarta (99.1 MHz) dan Radio Suara Sangkakala Surabaya (1.06 MHz). Tidak ada alasan secara khusus tentang pemilihan TVRI untuk uji coba televisi siaran dan demikian juga Radio Delta Insani Jakarta serta Radio Suaran Sangkakala Surabaya ini mengingat ini sifatnya random dan hasil kesepakatan Tim.
  3. Dengan adanya radio digital, diharapkan kualitas suaranya akan jauh lebih meningkat. Sedangkan khusus untuk televisi digital, program ini memudahkan dan memanjakan penonton di rumah, stasiun televisi, production house dan pemerintah. Penonton dapat dimanja dengan berbagai fasilitas yang belum pernah dinikmati sebelumnya. Fitur picture-inpicture (PIP) dapat mempersingkat langkah pindah-pindah saluran. Kelak suatu hari nanti, lebih mempermudah untuk menjelajah internet seandainya konvergensi internet dengan broadcast sudah lebih sempurna. Hal ini berarti bisa diselenggarakan oleh penyedia layanan internet atau ISP maupun pengelola sebuah portal di internet. Pengiriman citra tayangan televisi melalui web atau juga disebut IPTV (Internet Protocol Television) bahkan sudah menjadi bagian dari bisnis di internet. Di samping itu, sistem kompresi digital membuat penggunaan spektrum frekuensi menjadi lebih efisien.
  4. Namun demikian, rencana digitalisasi televisi ini bukan tidak menemui kendala. Mahalnya perangkat transmisi dan operasional broadcast berbasis tehnologi digital merupakan persoalan tersendiri bagi kemampuan TV swasta nasional. Bagaimanapun untuk bisa menyiarkan program secara digital, perangkat pemancar memang harus diganti dengan perangkat baru yang memiliki sistem modulasi frekuensi secara digital. Untuk mem-back up operasional sehari-hari saja dengan tingkat persaingan antar televisi swasta nasional saja sudah sangat berat, apalagi untuk harus mengalokasikan sekian persen pemasukan iklan untuk digunakan bagi digitalisasi. Selain itu, dalam masa transisi, stasiun televisi harus siaran multicast atau operasional di dua saluran secara paralel: analog dan digital, karena tetap memberi kesempatan pada masyarakat yang belum dapat membeli televisi digital.
  5. Dalam kaitan ini, Ditjen Postel memang tidak memaksakan agar uji coba televisi digital ini harus segera ditindak lanjuti dengan digitalisasi semua televisi. Selain sudah disebut di atas tentang mahalnya biaya perangkat dan operasional, juga sedang dipertimbangkan dan dikaji pula tentang dampak politik, sosial, budaya dan ekonomi bagi masyarakat. Sebagai perbandingan, di AS saja sampai saat ini belum semua stasiun televisi lokal yang memancarkan sinyal digital HDTV ( High Definition Television ). Ini belum terhitung dengan belum meratanya pemilik televisi digital di kalangan penduduk untuk membeli perangkat penerima digital (set-top box).
  6. Akan tetapi uji coba televisi digital ini tetap lebih cepat diadakan lebih baik, sehingga baik pemerintah maupun para pemilik televisi swasta nasional sudah akan mulai dapat memprediksi target, kebutuhan dan proyeksi digitalisasinya. Oleh karenanya, diharapkan semua pihak yang terlibat baik dari kalangan broadcaster, akademisi, vendors, peneliti dan regulator dapat berperan serta secara aktif dalam mensukseskan uji coba tersebut. Setelah dilakukannya uji coba tersebut dan sekiranya dianggap sukses, tim nasional dapat mengeluarkan rekomendasi teknologi siaran digital yang akan diterapkan di Indonesia yang selanjutnya akan ditetapkan dengan suatu regulasi. Sebagai informasi, ada 3 sistem televisi digital terestrial yang telah diperkenalkan kepada publik internasional, yaitu sistem ATSC (yang saat ini dikembangkan di Amerika Utara), sistem ISDB-T (Jepang) dan sistem DVB-T (Eropa).
  7. Rencana Tim Nasional untuk melakukan uji coba televisi dan radio digital ini sudah barang tentu telah memempertimbangkan kemampuan industri dan tingkat daya beli masyarakat terhadap permintaan televisi digital, meskipun uji coba ini sama sekali tidak di-drive oleh kalangan industri, tetapi semata-mata atas kebutuhan kontinuitas proses migrasi dari analog ke era digital. Di samping itu, turunnya Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn BM) beberapa waktu lalu mungkin juga cukup mendorong sebagian warga masyarakat untuk memperoleh sedikit keringanan dalam membeli televisi digital, meskipun sesungguhnya prosentase penjualan produk televisi masih sepenuhnya dikuasai oleh televisi konvensional (75%), dan baru kemudian diikuti oleh televisi flat (20%) dan selanjutnya televisi digital (5%).
  8. Adapun proses selanjutnya setelah uji coba ini, khususnya untuk televisi digital, adalah berupa pelaksanaan proses pentahapan. Searah dengan akan ditetapkannya rekomendasi teknologi televisi digital yang akan diterapkan di Indonesia, maka selanjutnya pada tahap awal televisi digital berdampingan dengan televisi analog. Tahap ini diperlukan untuk pengenalan layanan sistem televisi digital pada masyarakat, yaitu dengan mengakomodasikan penggunaan kanal frekuensi yang sama strukturnya dengan televisi analog yang eksisting, sehingga kanal untuk transisi televisi digital harus mengikuti struktur perencanaan televisi analog eksisting dan tidak diperbolehkan mengganggu televisi analog yang eksisting. Pada tahap ini akan berakibat masih terbatasnya layanan televisi digital yang dapat diberikan.
  9. Tahap transisi sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi pengenalan televisi digital, baik dari aspek dampak, kemampuan daya beli masyarakat, maupun modifikasi teknis frekuensi dan jaringan. Sedangkan pada tahap berikutnya, televisi digital akan menggantikan keseluruhan televisi analog. Untuk tahap ini tidak dimungkinkan adanya mixed/berdampingan antara televisi analog dan digital, karena hanya akan membuat tidak efisiennya penggunaan frekuensi. Tentunya pada tahap ini keberadaan televisi digital akan telah menjamin dapat diterima dan dinikmati oleh minimal seluas pemirsa televisi analog. Apabila tahap-tahap ini dapat berlangsung dengan baik, maka pengembangan televisi digital mendatang diperkirakan tidak sulit untuk dilakukan, seperti penyediaan perangkat penerima secara massal dan secara ekonomis mudah terjangkau masyarakat.

Kepala Bagian Umum dan Humas.

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`