Uji Kompetensi JF PFR, Tingkatkan Kinjerja Organisasi

Uji Kompetensi JF PFR, Tingkatkan Kinjerja Organisasi

Bogor (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan melakukan Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional (JF) Pengendali Frekuensi Radio (PFR).

Dalam rangka pengembangan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio maka dilakukan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio untuk Tahun 2024 di Ditjen SDPPI.

Dalam sambutannya di Wisma PPSDM Cidokom Bogor pada Selasa (26/03/2024), Ketua Tim Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Siti Chadidjah, menyampaikan bahwa “uji kompetensi ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme pegawai dan untuk meningkatkan kinerja organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal SDPPI”.

Terdapat tiga tahapan pada uji kompetensi untuk Ahli Muda ini yaitu test tulis yang berupa test CAT, wawancara dan ujian praktek berdasarkan bidang teknis, bidang sosial kultural dan manajerial. Uji kompetensi ini menghadirkan para penguji dari Kepala Balai Monitor dan para Ahli Madya sesuai dengan Keputusan Dirjen Nomor 69 Tahun 2024 yang akan memberikan test kepada seluruh calon Pengendali Frekuensi Radio yang akan naik jenjang.

Kegiatan uji kompetensi ini diikuti oleh 14 (empat belas) peserta Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yang telah mencukupi Angka Kreditnya dengan rincian 3 (tiga) JF PFR yang akan naik ke jenjang Ahli Muda, 3 (tiga) JF PFR yang akan naik ke jenjang Ahli Pertama, 4 (empat) JF PFR yang akan naik ke jenjang Penyelia dan 5 (lima) JF PFR yang akan naik ke jenjang Mahir yang berasal dari 14 (empat bales) satuan kerja yang berbeda.

“Harapan saya adalah dapat menambah peningkatan kompetensi serta peningkatan dalam karir mereka. Selaku pegawai Pengendali Frekuensi Radio mereka harus kompeten untuk menggunakan perangkat-perangkat dalam melaksanakan kegiatan kerja seperti monitoring spektrum frekuensi radio”, ujar Siti Chadidjah.

Uji kompetensi Ahli Muda ini dilakukan selama 2 hari yang berlangsung pada tanggal 26 s.d. 27 Maret 2024. Sedangkan pada tanggal 27 Maret 2024 juga akan diadakan uji kompetensi Ahli Madya untuk 4 pegawai yang akan diuji oleh Plt. Sesditjen SDPPI Dwi Handoko, Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dan Pejabat terkait.

(Sumber/Foto : Aldelia/Mukhsinun, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`