Siaran Pers No. 54/PIH/KOMINFO/7/2012
Uji Publik Pemanfaatan dan Pembiayaan ICT Berbasis ICT Fund

Sumber Ilustrasi : w23.indonetwork.co.id/sgimage/46/62846_kabel-arsitektur-lan-1.jpg

(Jakarta, 3 Juli 2012). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada bulan Oktober 2012 telah mengesahkan Peraturan Menteri No. 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 tentang Pemanfaatan dan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT Fund). Peraturan tersebut telah disusun secara sistematis dan sesempurna mungkin sesuai dengan keperluannya dan mempertimbangkan berbagai aspek terkait, dan hal tersebut dimungkinkan karena Kementerian Kominfo menyadari sepenuhnya, bahwa pemanfaatan pembiayaan ICT yang berbasis ICT Fund tentu banyak menarik perhatian berbagai pihak yang berkepentingan.

Fakta menunjukkan, bahwa layanan pita lebar (broadband) sudah menjadi kebutuhan dasar yang berdampak dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional . Di samping itu, untuk menggelar layanan pita lebar (broadband) secara nasional dibutuhkan percepatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang menjangkau seluruh pelosok wilayah Indonesia . Menyadari kondisi tersebut, diperlukan model pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi . Oleh karena itu, disadari sepenuhnya pula, bahwa Peraturan Menteri Kominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 seperti tersebut di atas masih terdapat kekurangan dan belum dapat diimplementasikan sehingga perlu diganti . Untuk itu, melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pemanfaatan dan Pembiayaan Tehnologi Informasi dan Komunikasi (ICT Fund) sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/10/2011dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan dari berbagai kalangan. Seperti biasanya, tanggapan dapat disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli 2012 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan Pembiayaan TIK (ICT Fund) dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: efisien; efektif; transparan; bersaing; adil/tidakdiskriminatif; dan akuntable.
  2. Tujuan pemanfaatan pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi :
    1. peningkatan pemerataan dan pengembangan infrastruktur TIK;
    2. mengoptimalkan penggunaan dana KPU/USO;
    3. sebagai alternatif pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan jaringan serat optik; dan
    4. sebagai solusi persoalan pemerataan konektivitas pita lebar ( broadband ) agar menjangkau hingga seluruh kota/kabupaten seluruh Indonesia dengan harga terjangkau .
  3. Ruang lingkup pemanfaatan pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi:
    1. penyediaan jaringan serat optik;
    2. penyediaan jaringan gelombang mikro (microwave); dan
    3. penyediaan jaringan satelit
  4. Pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud bersumber dari dana PNBP KPU/USO.
  5. Kegiatan penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud berupa :
    1. pembangunan jaringan serat optik; dan
    2. pengoperasian dan pemeliharaan jaringan serat optik
  6. Pembangunan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh BPPPTI ( Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, yaitu suatu unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika ).
  7. Hasil pembangunan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud dicatat sebagai barang milik negara.
  8. Pengoperasian dan pemeliharaannya jaringan serat optik sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup dalam bentuk kerjasama pemanfaatan barang milik negara.
  9. Kerjasama pemanfaatan barang milik negara sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri
  11. Penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk:

    1. meningkatkan penetrasi dan pemerataan distribusi akses layanan internet dan akses layanan pita lebar ( broadband );
    2. mendorong pengembangan aplikasi konten di berbagai sektor;
    3. mendorong pengembangan kemampuan masyarakat dalam menggunakan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan masyarakat;
    4. mendorong pemerataan distribusi akses terhadap informasi oleh masyarakat;
    5. mendorong pengembangan e-government sebagai sarana komunikasi antarinstansi pemerintah; dan
    6. mengatasi keterbatasan kapasitasjaringan microwave dan satelit.
  12. Pembiayaan TIK (ICT Fund) untuk pembangunan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh BPPPTI.
  13. Setiap usulan pelaksanaan penyediaan jaringan serat optik sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen:
    1. studi kelayakan;
    2. daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan;
    3. kajian kapasitas jaringan yang disediakan;
    4. service level agreement ;
    5. jangka waktu pelaksanaan; dan
    6. anggaran yang dibutuhkan.
  14. Usulan pelaksanaan penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud mempertimbangkan:
    1. rencana (roll out plan) pembangunan jaringan serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi;
    2. kabupaten/kota yang belum terhubung jaringan serat optik; dan
    3. bentuk konfigurasi ring.
  15. Wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan dan kapasitas yang disediakan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  16. BPPPTI melaksanakan proses pelelangan umum untuk pembangunan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  17. BPPPTI melaksanakan proses tender pemilihan mitra kerjasama untuk pengoperasian dan pemeliharaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  18. Calon mitra kerjasama yang berhak mengikuti proses tender sebagaimana dimaksud merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup yang memiliki jaringan serat optik paling sedikit 1.000 (seribu) kilometer.
  19. Mitra kerjasama berhak untuk :
    1. menggunakan teknologi terkini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pengoperasian jaringan serat optik;
    2. mengoperasikan dan memelihara jaringan serat optik; dan
    3. memperoleh pendapatan dari hasil pengoperasian dan pemeliharaan jaringan serat optik.
  20. Mitra kerjasama berkewajiban untuk:
    1. melaksanakan ketentuan open access dan non discriminatory kepada pengguna jaringan serat optik;
    2. memberlakukan tarif sewa jaringan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
    3. menggunakan alat dan/atau perangka telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikatdari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Posdan Informatika;
    4. membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
    5. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan jaringan serat optik dan melaporkan secaraberkalakepada BPPPTI;
    6. mengoperasikan dan memelihara sarana dan prasarana serta layanan penyediaan jaringan serat optik berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak; dan
    7. menjaminin interoperabilitas sistem jaringan yang dibangun dengan system penyelenggara jaringan lainnya;
  21. Kontrak dengan mitra kerjasama untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun atau selama usia pakai maksimal jaringan serat optik.

---------------------

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (HP: 0811898504, Tel/Fax: 021.3504024, Email: gatot_b@postel.go.id).

Ilustrasi gambar: w23.indonetwork.co.id/sgimage/46/62846_kabel-arsitektur-lan-1.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`