Siaran Pers No. 50/PIH/KOMINFO/5/2012
Uji Publik Penetapan Rencana Dasar Teknis Pembangunan Telekomunikasi (FTP 2000)

Sumber Ilustrasi : panel.mustangcorps.com/admin/fl/upload/files/menara(2).jpg

(Jakarta, 31 Mei 2012). Kermenterian Kominfo kembali melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur tentang  Fundamental Technical Plan ( FTP) 2000. Perubahan  ini terkhusus pada Bab Penomoran yang dilatarbelakangi perkembangan dan kondisi industri telekomunikasi di Indonesia yang menuntut dilakukannya penyesuaian dan penambahan pengaturan terkait penomoran telekomunikasi agar dapat mengakomodir kebutuhan saat ini dan kedepannya. Sehubungan dengan itu kepada berbagai pihak yang berminat menyampaikan tanggapan dalam uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional ini dapat mengirimkan tanggapannya mulai tanggal 31 Mei s/d. 8 Juni 2012 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id.Beberapa perubahan dan penambahan yang dilakukan meliputi:

  1. Penetapan Wilayah Kritis. Wilayah yang penggunaan blok nomor lebih dari 85 % dari kapasitas dinyatakan sebagai Wilayah Kritis, untuk memenuhi kebutuhan penomoran maka dilakukan penambahan digit blok nomor terhadap blok-blok nomor yang kosong dan blok-blok nomor eksisting jika memungkinkan.
  2. Kewajiban pelaporan penggunaan penomoran. Kewajiban pelaporan penggunaan penomoran bagi penyelenggara telekomunikasi diperlukan untuk evaluasi dan pengawasan oleh Ditjen PPI sebagai regulator.
  3. Memperbaiki kode wilayah untuk penomoran jaringan tetap lokal. Berdasarkan krarifikasi penggunaan penomoran yang dilakukan Ditjen PPI dengan penyelenggara telekomunikasi ditemukenali beberapa kode wilayah yang terdapat di FTP namun tidak digunakan oleh penyelenggara dan beberapa kode wilayah yang tidak tercantum dalam FTP namun digunakan oleh penyelenggara. Dalam perubahan ini perbedaan-perbedaan yang ada telah disesuaikan.
  4. Syarat pengajuan tambahan blok nomor dan NDC. Dalam FTP eksisting syarat pengajuan tambahan blok nomor dan NDC adalah 75% kapasitas blok nomor atau NDC telah terpakai/terjual (beredar di pasar), dalam rancangan perubahan ini syarat pengajuan tambahan adalah 50% kapasitas blok nomor atau NDC telah aktif atau digunakan oleh pelanggan. Perubahan ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan blok nomor dan NDC.
  5. Ketentuan penggunaan kembali nomor yang sudah tidak digunakan lagi. Dalam FTP eksisting penggunaan kembali nomor yang sudah tidak digunakan oleh pelanggan minimal adalah 180 hari, dalam rancangan peraturan menteri ini syarat penggunaan kembali nomor yang tidak digunakan adalah tidak kurang dari 90 hari dan tidak boleh lebih dari 180 hari. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat penggunaan kembali nomor yang tidak digunakan sehingga persediaan nomor bagi calon pelanggan menjadi lebih banyak.
  6. Perubahan penetapan Ikhtisar Penggunaan Nomor. Dalam Perubahan keenam FTP penggunaan kombinasi digit 086(X) 089(X) ditetapkan bahwa penggunaannya akan diatur lebih lanjut, mengingat bahwa saat ini kombinasi digit 086(X)  089(X) telah digunakan untuk NDC seluler dan jaringan bergerak satelit maka dalam perubahan ini perlu ditetapkan sebagai NDC (National Destination Code).

------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP. 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: panel.mustangcorps.com/admin/fl/upload/files/menara(2).jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`