-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik Regulasi Jelang Pembukaan Peluang Penyelenggaraan Televisi Digital
Siaran Pers No. 88/PIH/KOMINFO/12/2011
(Jakarta, 26 Desember 2011).Setelah selesai menetapkanPeraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial, selanjutnya Kementerian Kominfo pada tanggal 26 s/d. 30 Desember 2011 mengadakan konsultasi publik atau uji publik terhadapRancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesiadan jugaRancangan Keputusan Menteri Kominfo tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), 7 (Jawa Timur) dan 15 (Kepulauan Riau). Kepada siapapun yang berminat menyampaikan tanggpan, kritik dan saran, diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 30 Desember 2011 malam jam 24.00 WIB ke alamat email:anang.latif@yahoo.comdangatot_b@postel.go.id.
RPM Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia ini nantinya seandainya sudah disahkan akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Teresterial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, dengan pertimbangan di antaranya adalah adanya perkembangan dan peningkatan standar dari DVB-T yang berubah menjadi DVB-T2 (DVB-T generasi kedua), setelah sebelumnya mengalami kajian dan konsultasi dengan para pelaku industri penyiaran terkait dengan standar penyoaran televisi digital tersebut.
Berikutnya, yang sudah pasti ditunggu oleh banyak pihak dari kalangan pelaku industri penyiaran adalah adanya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia dan juga Rancangan Keputusan Menteri Kominfo tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), 7 (Jawa Timur) dan 15 (Kepulauan Riau). Beberapa hal penting yang ditetapkan dalam RKM ini adalah sebagai berikut:
- Membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran multipleksing (penyiaran dengan transmisi 2 program atau lebih pada 1 saluran pada saat yang bersamaan) di beberapa zone tertentu dalam rangka penyelenggaraan penyiaran televisi digital teresterial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), yang hanya diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi.
- Pemilihan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran multipleksing dilakukan melalui proses seleksi, yang selambat-lambatnya diadakan 2 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kominfo yang terkait dengan peluang usaha.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: blog.adbglobal.com/wp-content/uploads/2011/04/DVB-T2.png.