Siaran Pers No. 9/PIH/KOMINFO/1/2013
Uji Publik RPM Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Sumber ilustrasi: http://media.vivanews.com/thumbs/75398_ilustrasi_pesawat_telepon_pstn_thumb_300_22

(Jakarta, 22 Januari 2013)- Kementerian Kominfo pada tanggal 22 Januari s/d 1 Pebruari 2013 melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Menteri Kominfo tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah, bahwasanya penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , dan bahwasanya substansi yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Seperti biasanya, tanggapan publik dapat disampaikan ke alamat: gatot_b@postel.go.id.

Beberapa hal yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirumuskan berdasarkan:
    1. adopsi standar Internasional atau standar regional;
    2. adaptasi standar Internasional atau standar regional; atau
    3. hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
  2. Ruang lingkup persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 meliputi :
    1. kelompok Jaringan ;
    2. kelompok Akses ; dan
    3. kelompok Alat Pelanggan ( Customer Premises Equipment ).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok A lat dan P erangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri .
  4. Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan acuan untuk:
    1. sertifikasi;
    2. penetapan Izin Stasiun Radio (ISR) ;
    3. uji laik operasi; atau
    4. pengawasan teknis.
  5. Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi disusun melalui proses:
    1. penyiapan persyaratan teknis ;
    2. penyusunan persyaratan teknis; dan
    3. penetapan persyaratan teknis.

----------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://media.vivanews.com/thumbs/75398_ilustrasi_pesawat_telepon_pstn_thumb_300_225.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`