Siaran Pers No. 102/PIH/KOMINFO/12/2013
Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Radio Digital Microwave Link Hybrid

Sumber ilustrasi: http: //3.bp.blogspot.com /- fdyUHaKKMMU /UnEIl_Rgl5I / AAAAAAAAAFM/NrHEINx1Og0 /s

(Jakarta, 31 Desember 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 31 Desember 2013 s/d. 9 Januari 2014 mengadakan uji publik mengenai RPM tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Tele komunikasi Radio Digital Microwave Link Hybrid (dan berikut dengan lampirannya). Kepada siapapun yang berminat menyampaikan tanggapannya, dipersilakan mengirimkan materinya ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan siti_n@postel.go.id paling lambat tanggal 9 Januari 2014.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini:

  1. Alat dan Perangkat Telekomunikasi Radio Digital Microwave Link Hybrid adalah alat dan perangkat komunikasi radio microwave yang mempunyai fungsi untuk mentransmisikan informasi dari satu stasiun/titik ke stasiun/titik lain (point to point) yang digunakan pada sistem transmision link untuk menyalurkan sinyal baseband berupa Ethernet (IP) dan Plesiochronous Digital Hierarchy (PDH ) / Synchronous Digital Hierarchy ( SDH ) / Asynchronous Transfer Mode ( ATM) .
  2. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi radio digital microwave link hybrid yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat telekomunikasi radio digital microwave link hybrid memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
  4. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi radio digital microwave link hybrid dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

-------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. DewaBroto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http: //3.bp.blogspot.com /- fdyUHaKKMMU /UnEIl_Rgl5I / AAAAAAAAAFM/NrHEINx1Og0 /s1600/p1.1.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`