Siaran Pers No. 63/PIH/KOMINFO/8/2013
Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Set Up Box

Sumber ilustrasi: http://i.ebayimg.com/00/s/NzQ2WDEwMDA=/$(KGrHqZHJFMFGNWgyyfLBRrgqzTym!~~48_35.JPG

(Jakarta, 15 Agustus 2013). Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini pada tanggal 15 s/d. 23 Agustus mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Set Up Box. Pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah bahwasanya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, menyebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Set Top Box. Seperti biasa, kepada pihak manapun yang berminat untuk menyampaikan tanggapannya, diharapan dapat mengirimkan materinya ke alamat emaul: gatot_b@postel.go.id .

Secara umum, RPM ini menyebutkan beberapa hal penting antara lain:

  1. Perangkat Internet Protokol Set Top Box wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Perangkat Internet Protocol Set Top Box sebagaimana dimaksud terdiri dari: Set Top Box - Internet Protocol Television (STB-IPTV ); dan Set Top Box - Over The Top (STB-OTT).
  3. Pelaksanaan pengujian perangkat Internet Protocol Set Top Box sebagaimana dimaksud wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika No. 202/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat IP Set Top Box (IP-STB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. Perangkat Set Top Box - IPTV adalah perangkat pada sisi pelanggan yang menyediakan komunikasi dua arah berbasis IP dan memproses konten sesuai dengan format layanan IPTV pada closed network yang menjamin QoS dan managed services .
  6. Perangkat harus memenuhi:
    1. Persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan sesuai Standar Internasional IEC 60950-1 atau standar internasional yang setara;
    2. Persyaratan Electromagnetic Compatibility sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) CISPR 22:2013 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) CISPR 24:2012 .
    3. Perangkat Set Top Box-IPTV harus memenuhi TKDN sebesar 20 % sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Alat dan Perangkat Set Top Box - IPTV yang akan diuji harus dilengkapi dengan: Identitas Alat dan Perangkat memuat merk, type /model, negara pembuat, dan nomor seri; dan Petunjuk Pengoperasian Perangkat dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris.
  8. Pengujian perangkat Set Top Box - IPTV dilaksanakan oleh Balai Uji yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  9. Perangkat Set Top Box-OTT adalah perangkat pada sisi pemakai yang menyediakan komunikasi dua arah berbasis IP dan memproses konten sesuai dengan format layanan multimedia yang beroperasi pada open network yang tidak menjamin QoS dan unmanaged services .
  10. Perangkat harus memenuhi :
    1. Persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan sesuai Standar Internasional IEC 60950-1 atau standar internasional yang setara;
    2. Persyaratan Electromagnetic Compatibility sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) CISPR 22:2013 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) CISPR 24:2012 .
  11. Perangkat Set Top Box - OTT harus menyediakan fungsi-fungsi berikut :
    1. sebagai demodulator dan decoder untuk paling sedikit 1 (satu) dari format yang tersedia pada antarmuka;
    2. mendukung standar video PAL;
    3. mendukung HTTP protocol ;
    4. mendukung closed captioning;
    5. jika perangkat memiliki modul modem GSM secara built in , modul tersebut memiliki IMEI.
  12. Perangkat Set Top Box - OTT harus mampu dikonfigurasi dan dimonitor, minimal melalui salah satu jenis antarmuka management yang tersedia dengan metode:
    1. Local Configuration;
    2. OSD .
  13. Perangkat Set Top Box - OTT paling sedikit harus memiliki SSL/TLS .
  14. Perangkat Set Top Box - OTT harus memenuhi TKDN sebesar 20 % sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    ------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto; Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http://i.ebayimg.com/00/s/NzQ2WDEwMDA=/$(KGrHqZHJFMFGNWgyyfLBRrgqzTym! 48_35.JPG

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`