Siaran Pers No. 57/PIH/KOMINFO/7/2012
Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Multi Layer Switch

Sumber ilustrasi : www.cisco.com/en/US/i/000001-100000/45501-50000/46501-47000/46648.jpg

(Jakarta, 9 Juli 2012). Kementerian Kominfo pada tanggal 9 s/d. 16 Juli 2012 melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Multi Layer Switch beserta Lampirannya. Perangkat Multi Layer Switch (MLS) adalah perangkat jaringan yang mempunyai fungsi switching pada OSI layer 2 dan menyediakan fungsi tambahan pada layer yang lebih tinggi. Pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah menunjuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis . Namun demikian, faktanya dikarenakan belum adanya persyaratan teknis untuk perangkat multi - layer switch , maka perangkat tersebut belum dapat dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia. Oleh karenanya, dipandang perlu untuk menyusun regulasi yang terkait.

Kepada siapapun yang berminat untuk mengkritisi RPM beserta lampirannya ini, dimohon untuk menyampaikan tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 16 Juli 2012.

-----

Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).

Ilustrasi gambar: www.cisco.com/en/US/i/000001-100000/45501-50000/46501-47000/46648.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`