Siaran Pers No. 39/PIH/KOMINFO/5/2012
Uji Publik RPM Spektrum Frekuensi Transisi TV Digital

Sumber Ilustrasi : 1.bp.blogspot.com/_O9fVLEIYLhc/TLRXw3JFUUI/AAAAAAAAAAc/gRvtVzZ8IW8/s1600/digital-

Semarang, 8 Mei 2012). Setelah pada tanggal yang sama ini melakukan uji publik terhadap 2 RPM yang terkait dengan rencana penyelenggaraan televisi digital, Kementerian Kominfo pada tanggal 8 s/d. 14 Mei 2012 melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio 478-694 MHz Pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII Dan Zona Layanan XV Untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial. Kepada siapapun yang berkepentingan untuk mengkritisi, mengkoreksi, merubah, menambah, mengurangi dan menyampaikan berbagai usulan terhadap RPM ini diharapkan mengirimkan tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan pehaes@postel.go.id paling lambat tanggal 14 Mei 2012.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Untuk implementasi penggunaan pita spektrum frekuensi radio 478-694 MHz guna keperluan televisi siaran digital teresterial, diperlukan kanal tertentu pada zona layanan tertentu perlu diberlakukan masa transisi.
  2. Transisi sebagaimana dimaksud merupakan perpindahan dari televisi siaran analog menuju televisi siaran digital teresterial.
  3. Dalam rangka pemberlakukan masa transisi sebagaimana dimaksud diperlukan ketersediaan kanal transisi televisi siaran digital teresterial.
  4. Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud merupakan kanal frekuensi peralihan untuk pengoperasian/pemancaran bersama antara televisi siaran digital dan televisi siaran analog pada kanal frekuensi yang berbeda (simulcast).
  5. Kanal frekuensi peralihan sebagaimana dimaksud bersifat sementara sampai kanal untuk keperluan televisi siaran digital teresterial yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersedia dan dapat digunakan.
  6. Pita spektrum frekuensi radio untuk keperluan transisi penyiaran televisi siaran digital terestrial pada pita spektrum frekuensi radio 478-694 MHz meliputi:
    1. zona layanan IV (DKI Jakarta dan Banten);
    2. zona layanan V (Jawa Barat);
    3. zona layanan VI (Jawa Tengah dan Jogjakarta);
    4. zona layanan VII (Jawa Timur); dan
    5. zona layanan XV (Kepulauan Riau).
  7. Kanal transisi televisi siaran digital teresterial untuk zona layanan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  8. Dalam hal ditemukenali adanya interferensi terhadap kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud, Menteri dapat melakukan evaluasi teknis.
  9. Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud meliputi antara lain:
    1. analisis ketersediaan kanal;
    2. observasi; dan
    3. pengukuran lapangan.
  10. Apabila dalam hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud ditemukenali adanya interferensi maka:
    1. dilakukan penyesuaian parameter teknis; atau
    2. diberikan kanal pengganti.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: 1.bp.blogspot.com/_O9fVLEIYLhc/TLRXw3JFUUI/AAAAAAAAAAc/gRvtVzZ8IW8/s1600/digital-tv.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`