Siaran Pers No. 90/PIH/KOMINFO/11/2012
Uji Publik RPM Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air)

Sumber ilustrasi: 2.bp.blogspot.com/-dRFAQVG8euI/T6ag_OUfmMI/AAAAAAAAABE/OLAk7M1-IGI/s1600/44754613-

(Jakarta, 28 November 2012). Sebagaimana diketahui, pada tanggal 22 November 2011, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tidak Tetap (Free to Air). Salah satu pasalnya, yaitu Pasal 9 ayat menyebutkan, bahwa (ayat 1) dalam melaksanakan penyelenggaraan program siaran, LPPPS (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran) harus memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri. Selanjutnya disebutkan (ayat 2), bahwa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam perundang-undangan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran. Atas dasar ketentuan tersebut, Kementerian Kominfo pada tanggal 28 November s/d. 6 Desember 2012 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

Kepada berbagai pihak yang berkepentingan untuk menanggapi dan mengkritisi RPM ini, diberi kesempatan untuk menyampaikan materi tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 6 Desember 2012 malam jam 24.00 WIB.

Beberapa hal yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga penyelenggara penyiaran televisi digital teresterial penerimaan tetap tidak berbayar ( free to air ) terdiri atas:
    1. Lembaga penyiaran penyelenggara program siaran yang selanjutnya disebut LPPPS ( Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran ) .
    2. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang selanjutnya disebut LPPPM ( Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing ) .
  2. LPPPS sebagai lembaga yang menyelenggarakan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), yang mengelola program siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayah layanan siaran melalui saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio.
  3. LPPPS sebagaima na tersebut di atas dalam menyelenggarakan siarannya bekerja sama dengan LPPPM.
  4. LPPPM sebagaimana dimaks ud di atas menyalurkan program siaran dari beberapa LPPPS.
  5. LPPPS terdiri dari:
    1. Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
    2. Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
    3. Lembaga Penyiaran Swasta; dan
    4. Lembaga Penyiaran Komunitas.
  6. Pendirian Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pendirian Lembaga Penyiaran.
  7. Pendirian LPP Lokal sebagai LPPPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Memenuhi persyaratan pendirian dan perizinan LPP Lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara perizinan Lembaga Penyiaran ;
    2. Bekerja sama dengan LPPPM yang diselenggarakan oleh LPP TVRI;
    3. Dalam hal LPP TVRI belum membangun sarana penyiaran multipleksing di wilayah layanan tertentu, LPP Lokal di wilayah layanan tersebut dapat bekerjasama sementara dengan LPS sebagai LPPPM dengan jangka waktu kerjasama paling lama sampai beroperasinya LPPPM yang diselenggarakan oleh LPP TVRI
  8. LPP Lokal dalam mengajukan permohonan perizinan, harus memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  9. Pendirian LPS sebagai LPPPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Memenuhi persyaratan pendirian dan perizinan LPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara perizinan Lembaga Penyiaran ;
    2. Bekerja sama dengan LPPPM yang diselenggarakan oleh LPS;
    3. Dalam hal LPS belum membangun sarana multipleks di wilayah layanan tertentu, LPS di wilayah layanan tersebut dapat bekerjasama sementara dengan LPP TVRI sebagai LPPPM dengan jangka waktu kerjasama paling lama sampai beroperasinya LPPPM yang diselenggarakan oleh LPS.
  10. LPS dalam mengajukan permohonan perizinan, harus memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  11. Pendirian LPK sebagai LPPPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Memenuhi persyaratan pendirian dan perizinan LPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara perizinan Lembaga Penyiaran ;
    2. Bekerja sama dengan LPPPM yang diselenggarakan oleh LPP TVRI;
    3. Dalam hal LPP TVRI belum membangun sarana multipleks di wilayah layanan tertentu, LPK di wilayah layanan tersebut dapat bekerjasama sementara dengan LPS sebagai LPPPM dengan jangka waktu kerjasama paling lama sampai beroperasinya LPPPM yang diselenggarakan oleh LPP TVRI.
  12. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara kerjasama antara LPK dengan LPP TVRI sebagai LPPPM sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan tersendiri.
  13. LPK dalam mengajukan permohonan perizinan, harus memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  14. LPPPS dalam menyelenggarakan penyiaran wajib memperoleh IPP dari Menteri.
  15. Tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran sebagai LPPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara perizinan Lembaga Penyiaran sepanjang belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar ( Free To Air ) .
  16. Menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan/atau verifikasi terhadap penggunaan IPP dalam kegiatan penyiaran.
  17. LPPPS wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Biaya sewa saluran siaran atau slot program siaran yang dibayarkan oleh LPPPS kepada LPPPM sudah termasuk biaya hak penggunaan frekuensi.

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: 2.bp.blogspot.com/-dRFAQVG8euI/T6ag_OUfmMI/AAAAAAAAABE/OLAk7M1-IGI/s1600/44754613-28161605.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`