Wagub Kaltara: e-Licensing SDPPI Mudah, Cepat, dan Transparan

Wakil Gubernur Kalimantan Utara  H. Udin Hianggio foto bersama Kasubdit Montib PPI Direktorat Pengendalian SDPPI Irawati Tjipto Priyanti, Kepala Lokmon SFR Tanjung Selor Mujiyo, dan Analis Pelayanan Dinas Tetap Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Stevan Hendrawan Lodo, dalam sosialisasi manajemen spektrum frekeunsi radio di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (15/8/2018).

Tanjung Selor (SDPPI) - Wakil Gubernur Kalimantan Utara H. Udin Hianggio mengapresiasi komitmen Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo, dalam menyajikan layanan perizinan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang semakin mudah, cepat, dan transparan.

“Pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio adalah merupakan pelayanan publik yang pada hakekatnya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang cepat dan transparan,” kata Udin Hianggio ketika membuka Sosialisasi Manajemen Frekuensi Radio dan Perizinannya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Rabu (5/8).

Menurut Wagub, penyediaan perizinan yang cepat dan transparan oleh Ditjen SDPPI itu juga sebagai amanat UU Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo No. 4/2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Ditjen SDPPI selama ini telah menyempurnakan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi.

Menurut Wagub Udin, perkembangan terbaru dalam pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio antara lain dengan telah dikembangkan layanan on-line berbasis internet yang disebut e-Licensing.

Dengan penerapan e-Licensing ini Ditjen SDPPI berkomitmen untuk menjadi pelopor layanan yang ramah, cepat, dan transparan. Pelayanan perizinan secara e-Licensing ini diharapkan akan memberikan percepatan dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh izin stasiun radio (ISR).

Udin mengakui masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui bahwa frekuensi radio adalah milik publik serta dimanfaatkan untuk publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, sosialisasi peraturan bidang frekuensi radio ini penting bagi masyarakat, para pengelola radio, dan juga pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pemahaman di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio, standardisasi alat/perangkat telekomunikasi, dan bidang perizinan khususnya soal e-Licensing.

Sosialisasi bidang spektrum frekuensi radio yagn baru pertama kali dilaksanakan oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor ini dihadiri sekitar 100 peserta, terdiri dari unsur pemerintah, badan hukum, ormas, serta kalangan akademisi di Tanjugn Selor dan kabupaten/kota di sekitarnya.

Narasumber dalam sosialisasi ini antara lain Kasubdit Monitoring dan Penertiban PPI, Direktorat Pengendalian SDPPI Irawati Tjipto Priyanti yang menyampaikan materi berjudul “Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Sertifikasi Alat Perangkat Telekomunikasi” dan Analis Pelayanan Dinas Tetap, Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Stevan Hendrawan Lodo dengan materi “Perizinan ISR Melalui e-Licensing”.

Wagub Kaltara mengharapkan para peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya sehingga mendapatkan pemahaman utuh sekaligus memanfaatkan momen ini untuk menanyakan segala hal terkait hak dan kewajiban pengguna radio dan Ditjen SDPPI sehingga tidak ada kendala kemudian hari.

(Sumber/foto: Mujiyo/Loka Tanjung Selor)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`