Wujudkan Tertib Penggunaan Frekuensi Radio di Pesisir Teluk Tomini

sosilaisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahap I Tahun 2023 di wilayah pesisir Teluk Tomini, Parigi Moutong. Selasa (21/03/2023).

Parigi (SDPPI) - Mengusung semangat kearifan lokal “Songu Lara Mombangu”, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu sukses seleggarakan sosilaisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahap I Tahun 2023 di wilayah pesisir Teluk Tomini, Parigi Moutong. Selasa (21/03/2023).

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra/Plt.Asisten Administrasi Umum Sekertaris Daerah Kabupaten Parigi Mouton, Aswini Dimple mewakili Bupati Parigi Moutong.

Dalam sambutannya, Aswini berharap seluruh Dinas atau Instansi pemerintah atau swasta yang mengikuti kegiatan ini memberikan berkontribusi maksimal demi terwujudnya penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR)secara tertib dan bijak.

“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, merupakan salah satu sarana pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat baik instansi pemerintah maupun swasta, bahwa frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas, sehingga harus dikelola dengan baik, sehingga tidak ada lagi penggunaan frekuensi yang tidak sesuai dengan aturan,“ ungkapnya.

Hal senadapun disampaikan Kepala Balai Monitor Kelas II Palu, Hermanto, menurutnya kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat termasuk pemangku kepentingan memahami pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan atau perangkat telekomunikasi sesuai aturan dan peruntukannya.

“Harapan kami adalah seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemangku kepentingan yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang telekomunikasi bisa memahami dan mengerti prinsip, persyaratan beserta kewajibannya,” terang Hermanto.

“Larangan serta sanksi secara tegas akan diterapkan terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan atau perangkat telekomunikasi, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja” tegasnya.

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Oktaria Parigi Kabupaten Parigi Moutong mengambil tema “Wujudkan Transformasi Digital dengan Penggunaan Frekuensi Radio secara Tertib dan Bijak”, mengkolaborasikan beberapa narasumber dari jabatan Fungsional Balmon Palu mengulas seputar Regulasi dan Proses perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta Alat/Perangkat Telekomunikasi.

Adapun materi yang disamapaikan antara lain : regulasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/ Perangkat Telekomunikasi oleh Adli Arsyad, Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya; sertifikasi Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi oleh Mainsuri, Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya; serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) berserta tata caranya oleh Anshar, Fungsional Pengelola Data Operasi dan Pelayanan.

Dari pemantauan redaksi setidaknya kegiatan ini dihadiri kurang lebih 70 peserta yang sebagian besar merupakan organisasi perangkat daerah dan pelaku-pelaku usaha yang berasal dari Kab. Parigi Moutong, Kab. Morowali Utara, Kab. Poso, Kab. Morowali, Kab. Tolitoli, Kab. Tojo una-una dan Kab. Banggai. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan baik dan penuh antusias dari peserta ditandai dengan interaksi peserta dengan para narasumber melalui diskusi dan tanya jawab seputar materi yang disampaikan.

“Dengan antusiasme yang ditunjukkan peserta pada kegiatan ini, maka kegiatan serupa akan terus dilakukan dan ditingkatkan demi terwujudnya tertib dan bijak penggunaan frekuensi radio serta alat perangkat telekomunikasi” yakin Hermanto, “tentunya untuk mendukung terwujudnya transformasi digital sebagaimana diamanatkan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bersama ketentuan teknis yang mengaturnya”, terangnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengedukasi dan mendorong para pengguna frekuensi radio secara sinergi, bersatu hati dan tekad untuk bijak dan tertib menggunakan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi selaras dengan semangat kearifan lokal “Songu Lara Mombangu” dalam bahasa setempat berarti satu hati satu tekad dalam membangun.

Sumber/Foto : Mainsuri, Balmon Palu

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`