Zero Illegal Jadi Target Pekan Penertiban Nasional Tahap III

Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar menyampaikan sambutan Apel Bersama Pekan Penertiban Nasional Tahap III di UPT Bandung, Jumat (19/8/2022).

Bandung (SDPPI) – Zero illegal menjadi target bagi seluruh unit pelaksana teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam Pekan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi (SFR/APT) Serentak Nasional, 22-26 Agustus 2022.

“Penertiban serentak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pengguna frekuensi ilegal, sehingga pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dapat ditekan dan menunjukkan trend yang positip mendekati zero illegal,” kata Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dalam sambutan Apel Bersama Pekan Penertiban di UPT Bandung, Jumat (19/8/2022).

Melalui Apel Bersama, ia berharap adanya kesamaan persepsi, gerak dan langkah UPT dalam tindakan yang akan dilakukan di lapangan. Dengan adanya kegiatan ini juga dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat agar tertib menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat yang tersertifikasi.

Tema kegiatan tahap ketiga tahun ini adalah Transformasi, yaitu singkatan dari Tertib Gunakan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Tersertifikasi. Tahun ini pula, pelaksanaan penertiban dengan model remote site dilakukan dengan harapan dapat memberikan hasil optimal dalam proses pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio.

Sabirin berharap kegiatan dilaksanakan berdasarkan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. SOP akan memberikan keseragaman dalam proses pelaksananaan kegiatan penertiban serentak secara nasional tahun ini. Terlebih lagi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka para petugas lapangan wajib mengetahui bahwa pengenaan sanksi administrasi didahulukan dibandingkan dengan sanksi pidana dan lebih diutamakan ke arah pembinaan. “Namun, bila pengguna frekuensi melakukan pelanggaran berulang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Di akhir sambutan, selaku Pembina Apel, Sabirin berpesan kepada petugas lapangan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan kontribusi yang maksimal kepada organisasi, sabar serta menghindari perbuatan yang arogan dan perilaku yang tidak terpuji dalam melaksanakan tugas.

Turut hadir Ketua Tim Kerja Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Kepala UPT Jakarta serta perwakilan Direktorat Pengendalian SDPPI, UPT Bandung dan UPT Tangerang.

Setelah apel, acara dilanjutkan dengan diskusi secara daring dengan UPT di seluruh Indonesia terkait langkah-langkah penertiban di lapangan, tugas pengawasan dan pengendalian SFR di tiap UPT.

(Sumber/Foto: Karina/Intan P./Nita (Setditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`