Jakarta (SDPPI) – Sebanyak 30 Pegawai Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dilantik menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Plt Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko menjelaskan bahwa sedang disusun jabatan fungsional PPNS sebagai payung yang secara substansi akan diserahkan kepada Kementerian masing-masing. "Dalam hal teknis Kementerian masing-masing yang lebih mengetahui detailnya, ucapnya pada Pelantikan PPNS, Selasa (15/09/2020).
PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Dwi Handoko menambahkan pelantikan PPNS sudah dilakukan secara nasional, sehingga suatu saat jika memang terjadi adanya pemindahan, tidak perlu lagi mengganti kartu anggota. "Ini suatu hal yang positif dan menjadi sebuah kemajuan," jelasnya.