Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kawal Analog Switch Off (ASO) hingga siaran televisi digital stabil.
“Saya yakin setelah seluruh sinyal analog mati, sinyal digital perlahan akan mulai stabil,” kata Kepala Balai Monitor Kelas I Jakarta Rachman Baharuddin, Rabu (2/11/2022).
Persiapan sudah dilakukan mulai dari bulan Juli, dimana Balai Monitor Kelas I Jakarta mengundang perwakilan dari operator TV terkait persiapan untuk off air di wilayah Jakarta pada 25 Agustus 2022. Seluruh Operator TV bersedia dan menandatangani berita acara.
Pada saat ASO dilakukan, tim monitoring Ditjen SDPPI sudah melakukan monitoring di wilayah-wilayah padat penduduk. “Pada umumnya sudah bagus, namun ada beberapa daerah yang masih kurang maksimal,” jelas Rachman.
Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menghentikan siaran TV analog pada Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00 WIB, dan ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ASO berlaku di 222 titik, termasuk Jabodetabek, dan penerapannya akan diperluas secara bertahap Adapun seluruhnya 514 titik yang ditargetkan akan melaksanakan ASO.
Kepala Balai Monitor Kelas I Tangerang Tri Joko mengungkapkan tugas dan fungsi balmon melakukan pengawalan dan memastikan ASO benar-benar terjadi. “Kita memastikan bahwa pancaran tv analog benar-benar off dan melakukan penertiban apabila masih ada yang melakukan pemancaran tv analog,” ucapnya.
Tri Joko juga menegaskan akan menindaklanjuti operator yang tidak beralih ke digital. “Apabila masih ada yang belum beralih ke digital, kita akan melakukan penegakan hukum dengan langkah pertama yaitu langkah administratif dan apabila diperlukan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum yang lebih lanjut,” tegasnya.