Yogyakarta (SDPPI) – Seluruh jajaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah harus meningkatkan pemahaman terkait sertifikasi dan regulasi perangkat telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
“Di samping kegiatan utamanya mengenai pengelolaan spektrum frekuensi radio, kami ingin agar rekan-rekan di UPT memahami juga kegiatan sertifikasi dan regulasi perangkat telekomunikasi,” ucap Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mulyadi dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Regulasi terkait pemenuhan standar teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Kamis (16/09/2021).
Kegiatan Sosialisasi Regulasi terkait pemenuhan standar teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi diselenggarakan secara hybrid. Kegiatan offline diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta yang dihadiri kurang lebih 30 peserta dan sisanya secara online. Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari, 16 – 17 September 2021, dihadiri oleh Direktur Standardisasi PPI Mulyadi, Kepala Balai Monitor Kelas I Yogyakarta Sular, Penanggung Jawab Standardisasi Teknologi Informasi Heru Yuni Prasetyo, Subkoordinator Standar Kualitas Pelayanan Dimas Yanuarsyah, Subkoordinator Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Informatika Mochamad Dwijanto, serta staf Ditjen SDPPI terkait.