-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Galeri Acara
Galeri Acara
BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS I BANDUNG: MUSNAHKAN 125 (SERATUS DUA PULUH LIMA) PERANGKAT ILEGAL
Bandung - Hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 merupakan hari yang fenomenal dalam perjalanan penyelidikan pengendalian dan pengawasan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi yang ada di wilayah kerja Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Bandung, dimana pada tanggal 19 Agustus 2021 tersebut telah dilaksanakan pemusnahan perangka/alat telekomunikasi ilegal sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) alat perangkat radio ilegal hasil kegiatan penertiban dan penanagan gangguan frekuensi radio yang ada dari Tahun 2009-2020. Dengan rincian wireless Telepon sebanyak 56 unit; exciter radio sebanyak 30 unit; radio komunikasi/HT/Rig sebanyak 21 unit; I-Du sebanyak 14 unit; STL Link sebanyak 2 unit; Penguat Signal sebanyak 1 unit; dan Pemancar TV sebanyak 1 unit. Kegiatan ini dihadiri ileh berbagai elemen seperti dari Polda Jabar, Polsek setempat, KPID Jabar, Satgas Covid-19, dan instansi terkait dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Balmon Bandung, Zainuddin Kalla, mengatakan bahwa “pelaksanaan pemusnahan merupakan tindak lanjut akhir dari rangkaian panjang pengendalian dan pengawasan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi ilegal dari hasil penertiban dan penanganan gangguan dari tahun 2009 – 2020, pemusnahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum terhadap perangkat/alat yang akan dimusnahkan dengan benar-benar memperhatikan aspek pemenuhan legalitas perangkat/alat yang akan dihapuskan melalui jalan yang ditempuh dengan penyerahan perangkat/alat ilegal ke negara dari pihak atau pemilik perangkat untuk dimusnahkan, dengan adanya kepastian tersebut merupakan dasar dilaksanakannya pemusnahan” tegasnya. Kemudian, menurutnya, “pemusnahan ini dilakukan dalam rangka tertib penggunaan frekuensi radio dan tertib penggunaan perangkat/alat telekmunikasi yang ada di wilayah kerja Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Bandung” sambungnya.