Tangerang (SDPPI) – Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio menjadi garda terdepan dalam pengendalian dan pengawasan pengguna sah spektrum frekuensi yang harus dilindungi secara hukum
“Balmon perlu melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pengguna-pengguna yang diduga tidak mematuhi ketentuan hukum yang diatur dalam UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi pada intinya harus menggunakan izin,” ujar Sesditjen SDPPI R Susanto dalam sambutannya pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penertiban, Selasa (31/08/2021).
Setidaknya ada 77 kasus yang berhasil ditemukan mulai dari periode 2015 sampa juli 2021. Satu kasus yang melakukan pelanggaran berulang pada 2016 sudah dilakukan penyidikan dan telah mendapatkan keputusan pengadilan dengan keputusan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp5.000.000.
Sesditjen SDPPI menegaskan penggunaan spektrum frekuensi pada intinya harus ada izin. Ini penting, karena menjadi landasan dalam pengoperasian penggunaan spektrum frekuensi.
“Di sisi lain perangkatnya juga harus mempunyai sertifikat, jadi perangkat telekomunikasi yang sifatnya digunakan, dioperasikan, dan diperdagangkan harus mendapatkan sertfikasi oleh Ditjen SDPPI,” jelasnya.