Tangerang (SDPPI) – Sebagai negara kepulauan, Indonesia masih membutuhkan banyak operator radio, khususnya yang mengerti dan memahami aturan frekuensi radio maritime telekomunikasi pelayaran internasional berdasarkan amanat undang-undang.
“Saya berharap pelaksanaan pendidikan di bidang radio elektronika dan operator radio beserta ujian negaranya ini dapat dilaksanakan di semua lembaga pendidikan, di semua provinsi,” kata Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko di Lembaga Pendidikan Politeknik Pelayaran Banten, Rabu (24/6/2020).
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Politeknik Pelayaran Banten (Poltekpel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan Penandatanganan Berita Acara Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Dukungan Zona Integritas Ujian Negara Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR).
Direktur Operasi Sumber Daya mewakili Ditjen SDPPI dalam penandatanganan berita acara tersebut. Sedangkan dari pihak Poltekpel dilakukan oleh Direktur Politeknik Pelayaran Banten Joni Turiska.
Dwi mengingatkan para taruna di dunia komunikasi pelayaran sangat penting dan strategis sebagai implementasi diberlakukannya ketentuan internasional Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS). Pemerintah memberikan kesempatan kepada para mualim untuk melengkapi keahliannya sebagai operator, sesuai peraturan internasional STCW 1978, diubah dengan Amandemen 1995 dan STCW 2010 Amandemen Manila, artikel 47 ayat (1) Peraturan Radio Internasional (ITU).