Yogyakarta (SDPPI) – Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatikja (Kemkominfo) R Susanto mengingatkan aparat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengikuti mekanisme pemusnahan barang sitaan.
“Jangan sekali-kali melakukan pemusnahan kalau belum ada keputusan pengadilan. Hati hati dalam mengelola barang titipan, bedakan barang bukti dan barang sitaan,” tegas Sesditjen SDPPI dalam sambutannya pada Workshop Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan Persediaan, Kamis (12/3/2020).
Sesditjen SDPPI juga mengingatkan mekanisme harus dilakukan secara bertahap, yakni diawali dengan pemanggilan hingga tiga kali. “Jika tiga kali dipanggil tidak pernah datang, maka bisa dilakukan pemusnahan, tentunya harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Kepolisian dan Kejaksaan, agar dari aspek hukum bisa terlindungi,” paparnya.
Terkait inventarisasi barang persediaan, lanjut Sesditjen SDPPI, juga perlu menjadi perhatian. Kalau belum digunakan, harus ada dalam persediaan. Jika tidak ada, pasti ada yang minta dan tercatat digunakan atau didistribusikan kemana. “Tolong jangan memasukkan barang sitaan ke dalam persediaan. Hal-hal seperti ini agar bisa dipahami secara utuh, tidak masuk catatan SIMAK BMN kita,” tegasnya.