Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) melakukan terjemahan terhadap ratifikasi final Act Hasil Sidang WRC 2015 (3/3). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasubag Kerjasama, Bagian Hukum dan Kerjasama Setditjen SDPPI, Joanes Palti Saragih.
Final Act yang diterjemahan adalah merupakan hasil-hasil sidang WRC 2015 yang berisi hasil revisi terhadap Peraturan Radio ( Radio Regulations) yang merupakan perjanjian Internasional yang bersifat Treaty (mengikat) dan Mandatory (harus ditaati) oleh semua anggota ITU.
Sebagai informasi Radio Regulations adalah perjanjian internasional yang mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit-orbit satelit geostasionar dan non-geostasioner.
Sidang ini merupakan pertemuan tertinggi dalam sektor Komunikasi Radio di organisasi ITU (International Telecommunication Union) yang bersidang setiap 3 atau 4 tahun sekali dan terakhir sidang WRC dilaksanakan pada tahun 2015.
Kegiatan Rapat terjemahan ratifikasi Final Act Hasil sidang WRC 2015 ini dihadiri dari satuan kerja dilingkungan Ditjen SDPPI meliputi Setditjen SDPPI, Direktorat PPI dan Direktorat Pentaan Direktorat PPI, serta Pusat Kerjasama Internasional Kemkominfo, Biro Hukum Kemkominfo, Kementerian Luar Negeri, Sekretriat Kabinet dan juga Arnold Djiwatampu sebagai nara sumber.
(gat/rst)