Denpasar (SDPPI) – Pemerintah terus mengejar target rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dapat diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor hingga 2024. Demikian pula dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang memfokuskan TKDN pada pekerjaan konstruksi.
“Yang menjadi fokus kami semenjak tahun kemarin, khususnya konstruksi,” ujar Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga Dimas Yanuarsyah dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kamis (18/08/2022).
Kegiatan bimtek ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, diatur bahwa wajib menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen, apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen. “Melalui bimtek ini diharapkan peserta bisa mempelajari, karena dalam penghitungannya cukup rumit,” kata Dimas.