(Balikpapan),  Penyelenggaraan telekomunikasi seperti diamanatkan oleh UU No. 36 Tahun 1999 bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Oleh karena itu, telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk penetapan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan.
Menyadari pentingnya hal tersebut Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada tanggal 19 Juni 2014 bertempat   di Balikpapan melaksanakan kegiatan Lokakarya Bidang Pengendalian Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang bertema “Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Pengendalian Menuju Tertib Penggunaan Spektrum dan Perangkat Telekomunikasiâ€, dimana pengawasan dan pengendalian menjadi peranan yang sangat penting dan sangat diperlukan kaitanya dengan penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk mencegah terjadinya saling mengganggu (interferensi) antar alat dan perangkat telekomunikasi terutama penggunaaan Spektrum Frekuensi yang harus sesuai dengan peruntukannya.
Diungkapkan oleh Bpk. Sarjono (Kasubdit Monitoring dan Penertiban Spektrum )  selaku Ketua Panitia Penyelenggara bahwa Kegiatan Lokakarya  ini dihadiri oleh para Kepala UPT dari seluruh Indonesia, disamping mendatangkan Narasumber dari  Lembaga Administrasi Negara dan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa - Kementerian Perdagangan,  kegiatan tersebut merupakan  salah satu sarana untuk mencari solusi bersama, terhadap isu yang muncul dalam pelaksanaan tugas keseharian  tentunya dengan berbagai permasalahan yang dihadapi .
Keterlibatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dalam kegiatan ini dikarenakan UPT sebagai unjung tombak didalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio, yang dalam prakteknya berhubungan erat dengan pengawasan dan pengendalian peredaran perangkat telekomunikasi khususnya yang menggunakan media frekuensi radio. Disisi lain Direktorat Pengendalian SDPPI berkewajiban mengelola data dimaksud menjadi sebuah informasi yang dibutuhkan pemangku kepentingan lainnya, untuk itu dalam kegiatan Lokakarya ada beberapa hal yang perlu dilakukan harmonisasi antara lain terkait;
Kegiatan Lokakarya yang dilangsungkan selama satu hari tersebut  dibuka oleh Diektur Jenderal Sumberdaya Dan Perangkat Pos dan Informatika  yang diwakili oleh Sekditjen SDPPI , Bpk Sadjan yang dalam sambutannya beliau mengharapakan kepada seluruh peserta loka karya kiranya hasil dari kegiatan ini nantinya akan  lebih dapat memacu semangat serta memotivasi didalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi serta penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi, agar hasilnya dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna bagi masyarakat dan perkembangan industri telekomunikasi secara nasional.