Yogyakarta (SDPPI) – Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang telah diawali pada 30 April 2022 akan dilanjutkan secara bertahap hingga tuntas sesuai amanat Undang-Undang pada Nopember 2022.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan evaluasi implementasi ASO tahap I sekaligus dukungan pengawasan untuk pelaksanaan ASO selanjutnya sesuai hasil koordinasi dengan gugus tugas ASO. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) memegang peranan penting dalam menyukseskan ASO. “Perkembangan pelaksanaan ASO sangat dinamis, untuk itu dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ASO, apabila ada langkah-langkah tindakan administratif ataupun dinamika lapangan yang berkaitan dengan pihak eksternal, dapat dikonsultasikan dengan Direktorat Pengendalian,” ucap Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dalam sambutan di kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Implementasi ASO Tahap 1 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengendalian SDPPI bertempat di Hotel Easparc Yogyakarta, Jumat (20/5/2022).
Direktorat Pengendalian SDPPI telah melakukan rapat koordinasi dengan UPT secara berkala terkait pelaksanaan ASO. “Ini semua dilakukan untuk mendukung suksesnya program ASO,” ucap Renny Kusumaningtyas dari Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Direktorat Pengendalian SDPPI.