Solo (SDPPI) – Semua aparat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor seluruh Indonesia harus seimbang dalam menjalankan tugas, antara sosialiasi dan penegakan hukum yang dilakukan.
“Jangan pernah melakukan penegakan hukum, namun sosialisasi kepada masyarakat belum berjalan dengan baik,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI) R Susanto, saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Isian Capaian Realisasi Anggaran dan Fisik secara Online pada Aplikasi Smart DJA dan E-monev Bappenas, serta Pemantauan Capaian Perjanjian Kinerja UPT di Lingkungan Ditjen SDPPI, Kamis (11/42019).
Menurut Sesditjen, tugas UPT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan frekuensi radio sebagai sarana komunikasi. Asas pemerintahan yang baik harus melihat bahwa kemampuan masyarakat dalam memahami hukum itu tidak sama. Sosialiasi menjadi penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan dalam pemanfaatan frekuensi dan penggunan perangkat.
“Semua harus terukur, harus ada tahapan-tahapan. Mekanisme ini harus ditumbuhkan dalam peran fungsional pengendali. Kita dalam menegakkan hukum jangan menjadi back fire, memukul kita sendiri, akibat ketidaksiapan kita sendiri. Jangan sampai kita yang digugat balik. Barang bukti harus cukup dan valid, sesuai hukum acara yang benar,” papar Susanto.