Yogyakarta (SDPPI) - Pengelolaan arsip yang ada di kementerian/lembaga sangat mendukung program pemerintah menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara. Pengelolaan yang baik termasuk mendorong pelaksanaan pemusnahan arsip secara periodik atau berkala sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Jajaran kearsipan di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), beserta perwakilan dari satuan kerja di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah, mengikuti Workshop Pengelolaan Arsip Terjaga dan Identifikasi Arsip Statis, Kamis (9/6/2022). “Saya berharap dengan workshop ini akan terwujud implementasi penyusutan arsip dan pengelolaan arsip vital di Ditjen SDPPI lebih optimal lagi,” kata Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga Dimas Yanuarsyah, mewakili Plt. Sesditjen SDPPI dalam sambutan secara daring.
Workshop dirangkai dengan Sosialisasi Pedoman Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Kementerian Kominfo.
Pemusnahan arsip periodik menghasilkan sirkulasi atau daur arsip berjalan optimal. Saat ini, sekitar 19.185 arsip dalam proses pengajuan usul musnah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip terbaru. Usul serah yang diajukan sebanyak 14 berkas. Usul serah yang sudah disetujui Biro Umum untuk disampaikan ke Arsip Nasional berjumlah dua berkas.