Bogor (SDPPI) - Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang bertujuan memudahkan proses pelayanan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi sehingga mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri.
Pemerintah, dalam hal ini Ditjen SDPPI, Kemkominfo, selaku regulator ingin memudahkan masyarakat dan bukan menyulitkan, kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana saat membuka bimbingan teknis implementasi peraturan menteri itu di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Peraturan menteri tersebut, lanjut Hadiyana, bertujuan untuk mempercepat perizinan sertiikasi perangkat yang sebelumnya memerlukan berhari-hari, sekarang bisa dipercepat menjadi satu hari.
“Harapan saya, para pengguna alat dan perangkat telekomunikasi senantiasa patuh hukum dan tertib mengikuti peraturan pemerintah agar aman bagi pengguna dan juga tidak berdampak pada orang lain,” katanya.
Dalam bimbingan teknis ini, Hadiyana meminta para peserta dapat bertanya-jawab dan menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai proses perizinan sertifikasi perangkat berdasarkan Permen Kominfo No. 16/2018. Bimtek ini dihadiri lebih dari 200 orang dari kalangan industri telekomunikasi, instansi pemerintah, dan satuan kerja Ditjen SDPPI dari kantor pusat maupun UPT.