• PORTAL KOMINFO
  • SUREL
  • PETA SITUS
  • FAQ
  • KONTAK
Logo Kemkominfo
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah Singkat
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
      • Ditjen SDPPI
      • Kantor Pusat
      • UPT Ditjen SDPPI Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio
    • Sertifikasi Mutu dan Penghargaan
    • Hasil Survei Pelayanan Publik
  • PELAYANAN
    • Izin Spektrum Frekuensi Radio
    • Izin Amatir Radio
    • Sertifikasi Operator Radio
    • Sertifikasi Alat & Perangkat Telekomunikasi
    • Simulasi BHP Frekuensi
    • Pengujian Alat & Perangkat Telekomunikasi
    • Hak Labuh
      • Tata Cara & Persyaratan
      • Data dan Informasi
    • Monitoring Spektrum Frekuensi Radio
      • Prosedur Penanganan Gangguan
      • Kantor UPT Monitoring Spektrum Radio
  • REGULASI
    • Undang-undang
      • Undang-undang
      • Rancangan
    • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Pemerintah
      • Rancangan
    • Peraturan Menteri
      • Keputusan
      • Peraturan
      • Surat Edaran Menteri
      • Rancangan
    • Peraturan Direktur Jenderal
      • Keputusan
      • Peraturan
      • Rancangan
      • Surat Edaran Dirjen
    • Standar Nasional Indonesia
      • Komtek 33-02: Telekomunikasi
      • Komtek 35-01: Teknologi Informasi
      • Komtek 35-05: Internet of Things
  • INFORMASI & PUBLIKASI
    • Informasi Terkini
      • Seputar SDPPI
      • Siaran Pers
      • Pengumuman
      • Artikel
      • Sorotan Media
      • Galeri Acara
    • Publikasi
      • Lakip
      • Laporan Tahunan
      • Surat Edaran
      • Data Statistik
      • Buletin Info SDPPI
      • Hasil Survei Pelayanan Publik
      • Lain-lain
  • PENGADUAN & KONSULTASI HUKUM
    • Pengaduan Online
    • Konsultasi Hukum Ditjen SDPPI
  • PENGADAAN
    • Rencana Umum Pengadaan (RUP)
    • Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Galeri Acara

Permen Kominfo No. 16/2018 Permudah Sertifikasi Perangkat

07 / 02 / 2019

Peserta Undangan Bimtek Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sedang mengisi daftar hadir / regestrasi 6/2 2019
Petugas Drijen bersama Peserta undangan Bimtek Sertifikasi  Alat dan Perangkat Telekomunikasi  berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya 6/2  2019
Pembawa Acara ( Febry ) Bimbingan Teknis Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi  6/2  2019
Membuka acara bimtek soal setifikasi perangkat telekomunikasi di Bogor, Jabar, Rabu, Hadiyana mengungkapkan bahwa semua perangkat yang beredar dan digunakan di Indonesia harus berstandar dan bersertifikasi seperti tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan Permen Kominfo Nomor 16 Tahun 2018.
Moderator Indra Utama ( Kasubdit Komunikasi Radio dan Non Radio ) bersama para narasumber Bimbingan Teknis Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
pendalaman materi tentang isi Permen Kominfo No. 16 2018 yang disampaikan   Rudi Hendarwin (Kepala Sub Direktorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos dan Informatika),
Nur Akbar Said (Kepala Sub Direktorat Kwalitas Layanan dan Hormonisasi Standar)  yang membahas Laboratorium berstandar Internasional
Peserta Undangan Bimbingan Teknis Setifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi mengajukan pertanyaan kepada Narasumber  6/2  2019
Peserta Undangan Bimtek Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan sertifikasi alat dan perangkat Telekomunikasi 6/2  2019
Peserta Undangan Bimbingan Teknis Setifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi   6/2  2019

Bogor (SDPPI) - Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang bertujuan memudahkan proses pelayanan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi sehingga mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri.

Pemerintah, dalam hal ini Ditjen SDPPI, Kemkominfo, selaku regulator ingin memudahkan masyarakat dan bukan menyulitkan, kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana saat membuka bimbingan teknis implementasi peraturan menteri itu di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Peraturan menteri tersebut, lanjut Hadiyana, bertujuan untuk mempercepat perizinan sertiikasi perangkat yang sebelumnya memerlukan berhari-hari, sekarang bisa dipercepat menjadi satu hari.

“Harapan saya, para pengguna alat dan perangkat telekomunikasi senantiasa patuh hukum dan tertib mengikuti peraturan pemerintah agar aman bagi pengguna dan juga tidak berdampak pada orang lain,” katanya.

Dalam bimbingan teknis ini, Hadiyana meminta para peserta dapat bertanya-jawab dan menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai proses perizinan sertifikasi perangkat berdasarkan Permen Kominfo No. 16/2018. Bimtek ini dihadiri lebih dari 200 orang dari kalangan industri telekomunikasi, instansi pemerintah, dan satuan kerja Ditjen SDPPI dari kantor pusat maupun UPT.

  • ← Galeri Sebelumnya
  • Galeri Berikutnya →

Bagikan pos ini:


Kontak Ditjen SDPPI

Gedung Sapta Pesona
Jl. Medan Merdeka Barat 17
Jakarta 10110, Indonesia

Pusat Pelayanan Satu Atap

Wisma Antara Lt. 1
Jl. Medan Merdeka Selatan 17,
Jakarta 10110, Indonesia

Pusat Layanan

  • 159
  • callcenter_sdppi@kominfo.go.id

TAUTAN TERKAIT

  • INSW
  • IPv6
  • BKPM
  • BRTI
  • KOMINFO
  • Id-SIRTII/CC
  • Mastel
  • APJII
  • ATSI
  • ATVSI

FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA

  • @SDPPI_Kominfo
  • @SDPPI Kemkominfo
  • SDPPI KOMINFO
  • @SDPPI_Kominfo

  • Portal Kominfo |
  • Surel |
  • Kontak |
  • Peta Situs |
  • English Version
© Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika