-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Galeri Acara
Galeri Acara
PPNS Harus Mudahkan Masyarakat Manfaatkan Sumber Daya
Bandung (SDPPI) - Sistem pengawasan dan pengendalian merupakan mata rantai yang penting dalam manajemen spektrum frekuensi radio, agar sistem dapat berjalan dengan baik.
Hal ini disampaikan Dirjen SDPPI Ismail dalam pembukaan Bimbingan Teknis dengan tema “Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terhadap Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” pada 9-10 Februari 2021. “Dalam implementasi UU ini, saya berharap PPNS dapat memberikan kemudahan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada untuk masyarakat, lebih mudah dan tidak bertele-tele,” katanya.
Ismail menyampaikan spektrum frekuensi radio dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) memiliki fungsi sebagai sarana dalam mempercepat pembangunan dan perekonomian nasional. Selain itu, frekuensi merupakan sistem komunikasi dalam penyampaian informasi krusial sebagai sarana untuk melakukan aktivitas yang critical, misalnya frekuensi untuk penerbangan, kelayaran, dan kebencanaan.
Ia menegaskan pendekatan pengawasan dan pengendalian harus membantu memfasilitasi masyarakat. PPNS harus memahami prinsip-prinsip UU CK, agar penempatannya proporsional. “Membantu, tetapi juga tetap mengedepankan sanksi administratif,” jelas Ismail.