SURABAYA (SDPPI) Dirjen SDPPI, Muhammad Budi Setiawan, membuka acara Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian Ditjen SDPPI di hotel Inna Simpang. Rakornis dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola kepegawaian, diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen SDPPI (10/2).
Dalam sambutan dan arahannya, Dirjen SDPPI menyampaikan agar para pejabat di UPT semakin memahami tugas dan tanggungjawabnya, khususnya dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, dengan pegawai Ditjen SDPPI sebanyak 1500 orang di seluruh Indonesia. Dirjen SDPPI mengharapkan agar wawasan yang diperoleh selama rakornis dapat diaplikasikan di lingkungan masing-masing.
Acara yang berlangsung selama dua hari menghadirkan beberapa narasumber. Pada hari pertama, paparan tentang pelayanan publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta capaian program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Kominfo, disampaikan oleh Sesditjen SDPPI, Sadjan, selaku Ketua Pokja Peningkatan Kualitas Layanan Publik Kementerian Kominfo.
Materi pada hari kedua disampaikan oleh Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian-Badan Kepegawaian Negara, Yulina Setiawati, Asdep Koordinasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II-Kementerian PANRB, Nadhimah dan Kabag Mutasi Kepegawai Kementerian Kominfo, Savia Komala Dewi.
Yulina Setiawati menyampaikan paparan mengenai “Manajemen Kepegawaian ASN dalam Upaya Meningkatkan Kinerja”. Sementara Nadhimah memberikan pencerahan terkait “Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2015-2019”. Materi “Mewujudkan PNS Kominfo Yang Disiplin dan Melayani dengan Proaktif Berdasarkan UU ASN” disampaikan oleh Savia Komala Dewi.
Materi lainnya bertema “Membangun Sikap Kebersamaan”, disampaikan oleh expert Kepegawai, Darmawan, sedangkan “Sistem Aplikasi Kepegawaian Ditjen SDPPI” dijelaskan oleh Asep Saefullah.
Selama kegiatan berlangsung, Bagian Kepegawaian dan Organisasi Ditjen SDPPI juga menyediakan pelayanan konsultasi dan administrasi kepegawaian, diantaranya mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi, dan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio.
(Sumber/Foto : Lita/Mashuri, Rastana Setditjen SDPPI)