Bali (SDPPI) – Sanksi administrasi menjadi pendekatan baru Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi dan alat/perangkat telekomunikasi.
"Dalam Undang-undang Cipta Kerja, terkait pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi nantinya lebih dominan, karena kita mengedepankan fungsi pencegahan yang cepat dan efektif,” kata Dirjen SDPPI Ismail dalam sambutannya pada kegiatan Peningkatan Pemahaman Implementasi Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi, Jumat (29/10/2021).
Dirjen SDPPI menjelaskan UU Cipta Kerja dibangun dengan semangat baru, yaitu memudahkan dan menyederhanakan proses apapun mulai dari proses perizinan, proses pelayanan publik, proses pengawasan dan seterusnya. Dengan demikian, UU ini juga lebih mengedepankan masalah penegakan hukum pada sanksi administrasi.
Tujuan sanksi administrasi adalah efek jera kepada pelaku, agar tidak melakukan pelanggaran lagi. Efek jera bagi pelaku usaha, karena tujuan usaha ialah mencari keuntungan dari bisnisnya. Denda bisa mencegah mereka untuk melakukan pelangaran.
Meski demikian, pelanggaran yang sifatnya mengganggu keselematan dan keamanan, apalagi menyangkut jiwa manusia, tetap dikenakan sanksi pidana. “Jadi tidak berarti dengan adanya UU Cipta Kerja semua permasalahan diselesaikan dengan denda. Ini konteksnya yang berkaitan dengan masalah pada pelaku usahanya, sementara yang berkaitan dengan keamanan tidak ada toleransi, sanksi pidananya tetap ada,” tegas Dirjen SDPPI.