Bandung (SDPPI) - Mengerahkan 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mendirikan Posko Monitoring Spektrum Frekuensi Radio selama arus mudik, balik, dan libur Lebaran 2018 yang dibuka secara resmi oleh Dirjen SDPPI Ismail di Balai Monitoring Kelas I Bandung di Jawa Barat, Jumat (8/6).
Pendirian posko dan kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan frekuensi radio yang merugikan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia dan memberikan informasi terkait kualitas sinyal jaringan komunikasi seluler dan dinas lainnya.