JAKARTA (SDPPI) - Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo telah membahas pengajuan izin penggunaan spektrum frekuensi--atau yang biasa disebut Izin Stasiun Radio (ISR)--untuk Sistem Penanggulangan Gangguan Darurat Terpadu (SPGDT) Jawa Timur.
Dalam rapat 3 Februari lalu di ruang rapat Direktorat Penataan di Jakarta yang dipimpin Kasubdit NDTBD (Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat) serta dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Penataan dan Direktorat Operasi SDPPI, dibahas juga mengenai permohonan izin penggunaan frekuensi untuk Radio Komunikasi Polda Jatim.
Pada kesempatan tersebut dibahas bahwa izin radio SPGDT Jatim sudah sesuai alokasi frekuensi radionya, kemudian terdapat beberapa pengajuan frekuensi radio pada Polda Jatim di band VHF yang perlu dicek kembali dan band UHF yang beberapa di antaranya masuk peruntukan STI.
Menanggapi pengajuan itu, Direktorat Penataan SDPPI memegang teguh amanah PP Nomor 53 Tahun 2000 Pasal 12 yang menyatakan bahwa pengajuan izin frekuensi radio untuk kepolisian diajukan atas nama Kapolri.
Setelah melalui pembahasan, rapat akhirnya menghasilkan beberapa poin kesimpulan dalam menindaklanjuti pengajuan ISR SPGDT Jatim dan Radio Komunikasi Polda Jatim, yakni sebagai berikut:
1. Untuk pengajuan frekuensi radio SPGDT Jatim akan ditindaklanjuti dengan adanya informasi pengajuan atas nama Kapolri sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 53/2000.
2. Untuk pengajuan radio komunikasi UHF Polda Jatim yang masuk dalam peruntukan STI akan disampaikan kepada POLDA Jatim untuk dipindah dengan mencari data teknis (koordinat, power, bandwidth, tinggi antena dll), kemudian akan dicarikan kanal penggantinya oleh Direktorat Operasi.
3. Untuk pengajuan radio komunikasi VHF Polda Jatim akan dicocokkan dengan data frekuensi radio Hankam, jika sudah tercantum maka dapat ditindaklanjuti tetapi jika belum maka akan direkomendasikan pindah ke kanal pengganti baru yang akan dicarikan Direktorat Operasi untuk menghindari interferensi pengguna lain yang sudah berizin dengan melengkapi data teknis (koordinat, power, bandwidth, tinggi antena dan lain-lain).
(Sumber: Rani, Direktorat Penataan Sumber Daya)