Yogyakarta (SDPPI) – Sebagai bentuk tanggung jawab terkait pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan oleh setiap Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangakat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) wajib melakukan sinkronisasi data dari setiap aplikasi yang digunakan agar data yang diterima sesuai.
Memenuhi hal tersebut, Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo menyelenggarakan Rekonsiliasi Data Perkembangan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, melibatkan satuan kerja kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang diselenggarakan di Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta, Kamis (3/7/2023).
Dalam sambutannya Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga Dimas Yanuarsyah menjelaskan bahwa kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen SDPPI baik di kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.