Jakarta (SDPPI) – Infrastruktur adalah komponen dasar yang menjadi prasyarat transformasi digital. Di Indonesia, 90 persen infrastruktur komunikasi bertumpu pada mobile broadband atau jaringan seluler.
Elemen penting dari jaringan seluler adalah spektrum frekuensi radio. Ia harus tersedia dengan baik, cukup dan tidak ada interferensi. “Di sinilah salah satu tugas pokok Ditjen SDPPI, menyiapkan spektrum frekuensi radio. Kami akan menyediakan dan juga membaginya agar bisa dimanfaatkan oleh semua pihak,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail.
Hal itu disampaikan dari Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta, sebagai narasumber Seminar Daring bertema Mendorong Akselerasi Transformasi Digital, Senin (20/7/2020).
Dirjen SDPPI mengatakan suatu bangsa atau negara bisa dikatakan maju, bila sudah berhasil melakukan transformasi digital. Bagi masyarakat dunia, termasuk Indonesia, Pandemi Covid-19 telah mendorong percepatan transformasi digital. “Kita semua dipaksa melaksanakan physical distancing, menjaga jarak, tidak diizinkan berkumpul di suatu tempat, karena alasan kesehatan. Transformasi digital yang tadinya indikator kemajuan bangsa, sekarang menjadi solusi,” katanya.