Batam (SDPPI) – Penyusunan spesifikasi merupakan salah satu proses penting dalam tahapan pelaksanaan barang/jasa demikian disampaikan oleh Khalid Mustofa, Pusat Pengkaji Pengadaan Indonesia (P3) pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Spesifikasi dan Pemilihan Peyedia Barang dan pekerjaan Kontruksi Ditjen SDPPI. Kamis (25/06/2023).
“Penyusunan spesifikasi seyogyanya dilaksanakan pada saat perencanaan pengadaan serta disusun sesuai kebutuhan dan ketetapan sesuai dengan aturan yang berlaku mengacu pada Pepres Nomor 12 tahun 2021,” ungkap Khalid.
Lebih lanjut dijelaskan, penyusunan spesifikasi didasarkan pada kebutuhan pengguna atau penerima akhir serta tidak mengarah pada merek /produk tertentu kecuali untuk pengadaan pengadaan suku cadang, e-pucarsing, memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri serta penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penyusunan spesifikasi dimaksudkan untuk memudahkan proses identifikasi barang/jasa, memudahkan proses pengadaan sampai serah terima barang/jasa, menghadiri perselisihan serta tersedia kriteria barang/jasa untuk memandingkan penawaran.
“Apabila spesifikasi yang dibuat sesuai dengan kebutuhan, maka proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dipastikan berjalan dengan baik sehingga prinsip efesien dapat tercapai.” yakin Khalid.
“Khalid memperkirakan 75%-85% total biaya dapat dihindarkan, hal tersebut dikarenakan pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan pada tahap perencanaan.