Bandung (SDPPI) – Zero illegal menjadi target bagi seluruh unit pelaksana teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam Pekan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi (SFR/APT) Serentak Nasional, 22-26 Agustus 2022.
“Penertiban serentak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pengguna frekuensi ilegal, sehingga pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dapat ditekan dan menunjukkan trend yang positip mendekati zero illegal,” kata Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dalam sambutan Apel Bersama Pekan Penertiban di UPT Bandung, Jumat (19/8/2022).
Melalui Apel Bersama, ia berharap adanya kesamaan persepsi, gerak dan langkah UPT dalam tindakan yang akan dilakukan di lapangan. Dengan adanya kegiatan ini juga dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat agar tertib menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat yang tersertifikasi.
Tema kegiatan tahap ketiga tahun ini adalah Transformasi, yaitu singkatan dari Tertib Gunakan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Tersertifikasi. Tahun ini pula, pelaksanaan penertiban dengan model remote site dilakukan dengan harapan dapat memberikan hasil optimal dalam proses pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio.