Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 | Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 | Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014 | Persyaratan Teknis Perangkat Router |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 | Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 | Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 | Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014 | Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 | Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terresterial-Second Generation |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 Tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 | Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 | Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,9 GHz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 | Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2014 | Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Kontak (Contact Smart Card) |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 | Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi |  |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2014 | Persyaratan Teknis Perangkat Troposcatter |  |
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013 | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 TENTANG RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478-694 |  |