FAQ Pelayanan Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Pertanyaan yang sering ditanyakan seputar pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio.

  1. Umum
  2. Tata Cara dan Persyaratan Perizinan
  3. Tarif dan Tata Cara Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio
  4. Ketentuan dan Persyaratan Teknis
  5. Konsultasi dan Pengaduan
  1. Umum

    1. Apa yang dimaksud dengan spektrum frekuensi radio?
      Jawab: Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara. Spektrum frekuensi radio dapat dianalogikan sebagai sebidang tanah yang luas dan telah dibuat kavling-kavling tertentu sesuai peruntukannya, serta apabila ada yang ingin memanfaatkannya harus memiliki izin dan membayar pajak.
      Penggunaan spektrum frekuensi radio pun harus sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu yang diatur dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI) sebagai turunan dari Radio Regulation International Telecommunication Union (ITU) serta peraturan terkait lainnya, sehingga apabila ingin menggunakan spektrum frekuensi radio terlebih dahulu harus memiliki izin dan dapat dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sebagai salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    2. Adakah sanksi atas penggunaan frekuensi radio ilegal (tanpa izin)?
      Jawab: Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus mendapatkan izin dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo cq. Ditjen SDPPI. Pengguna spektrum frekuensi radio yang telah berizin berhak mendapatkan proteksi dari gangguan (interferensi) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin (ilegal) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) serta mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Ref. Pasal 53 ayat (1) dan (2)).
    3. Apa saja jenis-jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio?
      Jawab: Terdapat 3 (tiga) jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu :
      1) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio, yang disebut dengan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), seperti izin frekuensi untuk layanan seluler dan FWA 2G/3G dan Wireless Broadband (BWA) 2.3 GHz.
      2) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio, yang disebut dengan Izin Stasiun Radio (ISR), seperti izin frekuensi untuk keperluan radio konvensional (komrad), radio trunking, dll.
      3) Izin kelas, yaitu izin yang diberikan kepada pengguna frekuensi yang mengoperasikan perangkatnya dengan ketentuan teknis tertentu sehingga penggunaan frekuensinya dapat dimanfaatkan secara bersama, tidak boleh menimbulkan gangguan dan tidak mendapatkan proteksi. Penggunaan frekuensi radio yang dikategorikan izin kelas ini harus dengan perangkat yang telah memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dari Ditjen SDPPI dan tidak perlu lagi mengurus ISRnya. Pita frekuensi radio yang dikategorikan izin kelas antara lain BWA 2.4 (2400 -2483.5 MHz), BWA 5.8 (5725 - 5825 MHz) serta perangkat dengan daya pancar maksimum 10 mW.
      Selain ketiga izin tersebut, terdapat izin sementara yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara dengan masa laku paling lama 1 (satu) tahun, seperti untuk keperluan penelitian, peliputan peristiwa tertentu, kunjungan kenegaraan dll.
    4. Apa yang dimaksud dengan pelayanan Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD) dan Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat (NDTBD)?
      Jawab: DTBD dan NDTBD merupakan klasifikasi jenis pelayanan perizinan frekuensi radio berdasarkan jenis layanan komunikasi radio.
      1) Pelayanan DTBD adalah pelayanan perizinan untuk komunikasi radio Dinas Tetap dan Bergerak Darat, antara lain untuk keperluan microwave link (point-to-point), BWA (point-to-multipoint), keperluan radio konvensional/komrad (repeater, base station, mobile unit, Handy Talky (HT), radio trunking, Studio-Transmitter Link (STL), dll.
      2) Pelayanan NDTBD adalah pelayanan perizinan untuk komunikasi radio selain untuk DTBD, antara lain: Dinas Penyiaran (Radio dan TV siaran), Dinas Satelit, Dinas Maritim dan Dinas Penerbangan.
  2. Tata Cara dan Persyaratan Perizinan

    1. Apa saja persyaratan permohonan ISR ?
      Jawab: Persyaratan umum permohonan ISR adalah sebagai berikut :
      1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq. Direktur Operasi Sumber Daya;
      2. Salinan akta pendirian badan hukum beserta pengesahan dari Kemkumham;
      3. Isian Formulir ISR;
      4. Gambar konfigurasi jaringan dan data spesifikasi teknis perangkat;
      5. Perangkat yang akan digunakan harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi;
      Untuk ISR keperluan tertentu terdapat persayaratan lainnya, seperti rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (dinas maritim dan dinas penerbangan), landing right (dinas satelit) serta salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi tertentu.
    2. Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan ISR untuk keperluan sendiri (internal perusahaan atau instansi pemerintah) ?
      Jawab:

      Badan hukum, instansi pemerintah dan koperasi selain penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan sendiri tidak boleh untuk komersial. Dalam rangka efisiensi penggunaan frekuensi radio, maka badan hukum, instansi pemerintah dan koperasi dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi, seperti penyelenggara jaringan radio trunking.

    3. Bagaimana tata cara untuk mendapatkan ISR ?
      Jawab:

      Tata cara untuk mendapatkan ISR adalah sebagai berikut :

      1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ISR beserta persyaratannya, baik melalui Pusat Pelayanan Ditjen SDPPI (Gedung Menara Danareksa Lt. UG, Jl. Medan Merdeka Selatan  No. 14 Jakarta, 10110) atau dikirimkan melalui jasa perposan.
      2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknis.
      3. Pemasukan data (data entry) kedalam database Sistem Informasi Manajemen Spektrum SDPPI.
      4. Analisa teknis potensi interferensi frekuensi radio terhadap pengguna eksisting.
      5. Penetapan penggunaan frekuensi radio dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) BHP Frekuensi Radio dan diserahkan kepada pemohon.
      6. Pemohon melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio sesuai dengan nilai tarif yang tercantum dalam SPP BHP Frekuensi Radio.
      7. Verifikasi bukti pembayaran BHP Frekuensi Radio (by system melalui host-to-host).
      8. Penerbitan ISR
    4. Kapan SPP BHP Frekuensi Radio diterima oleh pemohon ?
      Jawab: SPP BHP Frekuensi Radio diterbitkan setelah permohonan ISR disetujui. SPP untuk izin baru berlaku 30 hari, apabila tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut maka permohonan ISR dibatalkan.
      Penerbitan SPP (tagihan) tahunan sudah dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo. Apabila pemohon atau wajib bayar belum menerima SPP, maka pemohonan atau wajib bayar berkewajiban untuk meminta SPP tersebut dan melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio sebelum jatuh tempo.
    5. Apa yang harus dilakukan apabila ingin merubah data pada ISR?
      Jawab: Pemegang ISR dapat mengajukan permohonan perubahan data pada ISR ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq. Direktur Operasi Sumber Daya dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
      Perubahan data pada ISR dikategorikan menjadi 2, yaitu :
      1. Perubahan data tanpa analisa teknis, antara lain : perubahan data administrasi, alamat perusahaan dan alamat penagihan.
      2. Perubahan data dengan analisa teknis, antara lain : perubahan data teknis daya pancar, lebar pita dan lokasi stasiun radio.
      Perubahan data ISR dengan analisa teknis diproses sebagaimana permohonan izin baru, sedangkan perubahan data ISR tanpa analisa teknis harus melampirkan dokumen pendukung terkait, seperti : salinan perubahan akta pendirian badan hukum dan pengesahannya dari Kemkumham, salinan surat keterangan domisili, dll.
    6. Bagaimana tata cara pengajuan permohonan penghentian ISR (penggudangan) apabila sudah tidak lagi menggunakan frekuensi radio ?
      Jawab: Pemegang ISR dapat mengajukan permohonan penggudangan ditujukan kepada Direktur Jenderal SDPPI cq. Direktur Operasi Sumber Daya. Permohonan penggudangan diajukan sebelum penerbitan SPP BHP Frekuensi Radio periode tahun berikutnya. Permohonan penggudangan tetap diproses, meskipun pemohon masih memiliki tunggakan BHP Frekuensi Radio. Namun demikian, tunggakan BHP Frekuensi Radio beserta dendanya tetap wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. Bagaimana Cara Mengetahui Alasan Penolakan Permohonan / Modifikasi Layanan ISR?
      Jawab:

      1. Dapat dilihat pada spectraweb di menu "Draf" atau menu "Terarsip", atau dapat di cek pada email terdaftar (inbox atau spam)
      2. Jika informasi belum tersedia dapat menghubungi Call Center (159 ext 2), Email: callcenter_sdppi@kominfo.go.id, Livechat: https://www.postel.go.id/, atau Wayan: 08111100159

    8. Bagaimana Cara Mengatasi Kendala Pada Saat Permohonan ISR Land Mobile Karena NPWP Tidak Valid?
      Jawab:

      Dikarenakan permohonan ISR sudah terintegrasi dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, maka segala kegiatan kewajiban terkait pajak harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika semua kewajiban sudah dipenuhi dan masih terkendala, dapat menghubungi Call Center 159 ext 2, Email: callcenter_sdppi@kominfo.go.id, Livechat: https://www.postel.go.id/, atau Whatsapp Pelayanan (Wayan): 08111100159

  3. Tarif dan Tata Cara Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio

    1. Mengapa harus membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio (BHP Frekuensi Radio) ?
      Jawab: Frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas, strategis dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan dalam penggunaannya merupakan suatu 'privilege' karena menyebabkan orang lain tidak dapat menggunakan frekuensi radio tersebut di suatu lokasi dan/atau waktu tertentu .
      BHP Frekuensi Radio wajib dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    2. Berapa besaran tarif BHP Frekuensi Radio yang harus dibayarkan atas penggunaan frekuensi radio ?
      Jawab: Tarif BHP Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio dihitung sesuai dengan data parameter teknis (daya pacar dan lebar pita/bandwidth) dan zona lokasi stasiun radio yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010 dan Peraturan Menkominfo No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010.
      BHP Frekuensi Radio dihitung per frekuensi, per stasiun, per lokasi, pertahun dengan menggunakan formula sebagai berikut :
      Formula BHP
      Nilai HDLP dan HDDP dapat dilihat pada lampiran PP 7 Tahun 2009, sedangkan Ib, IP, dan zona dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menkominfo No. 19/PER.KOMINFO/10/2005.
      Peraturan-peraturan tersebut dapat diunduh melalui website www.postel.go.id pada Menu Regulasi.
    3. Berikan ilustrasi perhitungan besaran tarif BHP Frekuensi Radio untuk Handy Talky (HT) ?
      Jawab: Ilustrasi perhitungan besaran tarif BHP Frekuensi Radio untuk Handy Talky (HT)dapat disampaikan sebagai berikut :
      PT. XYZ akan membangun sistem komunikasi radio untuk keperluan sendiri berupa 5 unit Handy Talky (HT) di wilayah Bandung dengan daya pancar 5 Watt dan lebar pita 16 kHz pada Pita VHF.
      Tarif BHP Frekunsi Radio :
      Lebar pita (b) = 16 kHz
      Daya pancar EIRP (p) = 5 Watt (36.99 dBm)
      Lokasi Bandung : Zona-2 Pita VHF, maka HDDP = 95.732 HDLP = 10.310
      Untuk keperluan sendiri Handy Talky (HT) : Ib = 0,390 Ip = 0,020
      Tarif BHP Frekunsi Radio untuk setiap perangkat HT adalah Rp. 67.578,- per tahun atau Rp. 337.892,- per tahun untuk 5 unit HT.
    4. Adakah fasilitas perhitungan besaran tarif BHP Frekuensi Radio yang dapat diakses secara online ?
      Jawab:

      Ya, pemohon dapat melakukan simulasi perhitungan tarif BHP Frekuensi Radio secara online dan transparan melalui www.postel.go.id atau klik disini.

    5. Apa yang harus dilakukan apabila belum mendapatkan SPP BHP Frekuensi Radio ?
      Jawab:

      SPP BHP Frekuensi Radio dikirimkan ke pemohon melalui Unit Pelaksana Teknis setempat, apabila belum mendapatkan SPP dimaksud, silakan menghubungi call center 159 atau datang langsung ke Pusat Pelayanan Ditjen SDPPI, Gedung Menara Danareksa Lt. UG, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta atau Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI (Balmon/Loka/Posmon) terdekat.

    6. Apa keterlambatan pembayaran BHP Frekuensi Radio akan dikenakan sanksi denda?
      Jawab: Ya, keterlambatan pembayaran BHP Frekuensi Radio akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 2% per bulan dari bagian yang terutang untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.
    7. Adakah fasilitas untuk mendapatkan SPP BHP Frekuensi Radio secara elektronik?
      Jawab: Ya, terdapat fasilitas SPP Online dimana pemohon yang telah teregistrasi dapat memonitor dan mengunduh sendiri SPP BHP Frekuensi Radio. Untuk dapat mengakses tersebut, pemohon harus mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan username dan password, yang ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya dengan melampirkan surat penunjukan dari pimpinan perusahaan (bermaterai) beserta nama perwakilan yang ditunjuk dan alamat emailnya.
    8. Bagaimana tata cara melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio?
      Jawab: Terhitung mulai tanggal 27 September 2012, pembayaran BHP Frekuensi Radio dilakukan melalui full host-to-host sebagaimana disampaikan melalui pengumuman yang dapat diakses disini. Pembayaran BHP Frekuensi Radio dapat dilakukan melalui Kantor Cabang, ATM dan internet banking Bank Mandiri. Pemohon cukup menyampaikan Nomor SPP dan Nomor Client dengan kode instansi 50000 Ditjen SDPPI.
  4. Ketentuan dan Persyaratan Teknis

    1. Pada range frekuensi berapa yang digunakan untuk keperluan radio konvensional/komrad yang digunakan untuk keperluan internal perusahaan atau instansi pemerintah ?
      Jawab: Range frekuensi radio yang direncanakan untuk keperluan radio konvensional/komrad termasuk untuk Handy Talky (HT) adalah Pita VHF (150 - 174 MHz) dan Pita UHF (300 - 380 MHz) pada range frekuensi radio yang dialokasikan untuk dinas tetap dan/atau dinas bergerak dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI).
    2. Bolehkah menggunakan perangkat Amatir Radio ?
      Jawab: Penggunaan perangkat Amatir Radio tidak diperbolehkan untuk keperluan radio konvensional/komrad, karena perangkat Amatir Radio hanya digunakan untuk keperluan penyelenggaraan Amatri Radio yang diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelanggaraan Amatir Radio.
    3. Bagaimana ketentuan perizinan frekuensi radio yang menggunakan perangkat repeater ?
      Jawab: Dalam rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas, maka penetapan frekuensi radio untuk sistem komunikasi radio yang menggunakan perangkat repeater dengan moda komunikasi duplex, dapat dilakukan untuk kebutuhan stasiun radio (out-station) minimal 40 (empat puluh) unit.
    4. Apa saja persyaratan permohonan ISR untuk keperluan Studio Transmitter Link (STL) Radio dan TV siaran ?
      Jawab: Salah satu persyaratan permohonan ISR untuk keperluan Studio Transmitter Link (STL) Radio dan TV siaran adalah harus melampirkan salinan izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Alamat lokasi studio dan stasiun pemancar dalam permohonan ISR STL harus sesuai dengan IPP dan ISR stasiun pemancar; apabila belum sesuai, maka terlebih dahulu harus mengajukan permohonan perubahan alamat tersebut kepada Menteri Kominfo dan selanjutnya memproses perubahan ISR stasiun pemancarnya.
    5. Range frekuensi radio berapa saja yang direncanakan untuk keperluan Studio Transmitter Link (STL) Radio dan TV siaran ?
      Jawab:

      Sebagai sarana penghubung antara studio dan stasiun pemancar disarankan untuk dapat memanfaatkan sarana telekomunikasi yang tersedia dengan menyewa kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi baik melalui media transmisi fiber optik, Vsat (satelit), atau frekuensi radio.

      Range frekuensi radio yang direncanakan untuk keperluan STL Radio Siaran adalah 324-328.6 dan 348-350 MHz dengan bandwidth maks. 150 kHz, sedangkan untuk TV Siaran dapat menggunakan microwave link sesuai dengan band plan dan channeling plan yang telah ditentukan.

  5. Konsultasi dan Pengaduan

    1. Bagaimana caranya apabila ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan terkait dengan perzinan frekuensi radio?
      Jawab:

      Silakan menghubungi call center 159 atau email melalui callcenter_sdppi@kominfo.go.id. Selain itu dapat datang langsung ke Pusat Pelayanan Satu Atap Ditjen SDPPI, Menara Danareksa Lt. UG Jl. Medan Merdeka Selatan 14, Jakarta 10110, Indonesia atau Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI (Balmon/Loka/Posmon) terdekat yang tersebar di 34 provinsi.

    2. Bagaimana caranya apabila ingin menyampaikan pengaduan terkait dengan gangguan frekuensi radio ?
      Jawab:

      Silakan menghubungi Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI (Balmon/Loka/Posmon) terdekat yang tersebar di 34 provinsi.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`