PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 36 TAHUN 2012 |
TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PEMANCAR TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL - SECOND GENERATION |
|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 35 TAHUN 2012 Tidak Berlaku |
TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA (SET TOP BOX) TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL - SECOND GENERATION Tidak Berlaku |
|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 22 TAHUN 2012 |
TENTANG PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN IV, ZONA LAYANAN V, ZONA LAYANAN VI, ZONA LAYANAN VII DAN ZONA LAYANAN XV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL |
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/06/2011 |
Tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi |
|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 |
TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478 -694 MhZ |
|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 |
TENTANG PENYELENGGARAAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR) |
|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2011 |
PEDOMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO |
|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 17/PER/M.KOMINFO/7/2011 |
TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP kEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA, KEUANGAN, DAN FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 14/PER/M.KOMINFO/04/2011 |
TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK |
|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 TENTANG |
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI |
|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 TENTANG |
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO |
|
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 02/PER/M.KOMINFO/03/2011 |
TENTANG SERTIFIKASI RADIO DAN ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO |
|
Peraturan Menteri Kominfo No. 25 Tahun 2011 |
TENTANG Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 29 Tahun 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio |
|
Peraturan Menkominfo Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 |
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia |
|
NOMOR : 16/PER/M.KOMINFO/06/2011 |
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR:KM.35 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKALL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS |
|
LAMPIRAN PERMENKOMINFO NOMOR 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 |
Lampiran Permenkominfo No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011 |
|
Peraturan Menteri Kominfo No. 26 Tahun 2010 |
Tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) Pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio - Transmitter Link. |
|