Siaran Pers No. 14/DJPT1.1/KOMINFO/2006
Aanwijzing (Rapat Penjelasan) Menjelang Lelang 3G


  1. Sekitar 1 jam yang lalu, tepatnya pada jam 22.16 tanggal 30 Januari 2006, seluruh pendaftar peserta seleksi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi 2.1 GHz (yang lebih dikenal dengan lelang frekuensi 3G) baru saja mengakhiri rapat penjelasan ( Aanwizing ) yang dipimpin langsung oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan dihadiri oleh seluruh perwakilan pendaftar peserta lelang 3G serta disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan informatika Sofyan A. Djalil sejak awal hingga menjelang selesai. Para pendaftar peserta lelang 3G tersebut adalah dari PT Telkomsel (yang diwakili oleh Krish Pribadi, Yoseph Garu, Bambang R.O), PT Indosat (Wityasmoro, Kriswanto, Dayu Rengganis), PT Excelcomindo (Rudiantara, Nies Purwati, Johnson Chan), PT Telkom (Taufik Hassan, Laras Siboro, Marihot Sibarani), PT Komselindo (Lukas A. Heryanto, Sukaca, Cristoporus Taufik Siswandi), PT Sampurna Telekomunikasi Indonesia (Endy Budi Santoso, Iskandar Thayeb, Haryono Wreksoremboko) dan PT Bakrie Telecom (Wahyudi Umar, Bachder Bachtarudin, Yusra Octavina Barus). Melihat dari komposisi pendaftar peserta lelang yang hadir, pada umumnya terepresentasikan oleh unsur direksi, legal person, financial person, dan lain sebagainya. Rapat ini berlangsung sejak jam 19.00 WIB dan mengambil tempat di salah satu ruang rapat Ditjen Postel di lantai 24.
  2. Aanwijzing ini sangat penting, karena merupakan salah satu bagian pokok dari rangkaian proses persiapan lelang 3G. Hampir seluruh pendaftar peserta lelang 3G sejak mendapatkan dokumen lelang telah mengajukan 142 pertanyaan. Panitia (Tim) Lelang telah merespon secara tertulis pertanyaan tersebut dan disampaikan langsung daftar pertanyaan jawabannya pada acara Aanwijzing ini. Jawaban merupakan satu kesatuan dengan dokumen lelang dan adendum yang sifatnya mengikat sebagai ketentuan dalam proses lelang.
  3. Aanwijzing ini diakhiri dengan penanda-tanganan suatu berita acara yang ditanda-tangani oleh perwakilan 7 pendaftar peserta lelang 3G serta Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua Tim Lelang dan Notaris Partomuan Pohan. Hal-hal yang disampaikan dalam Aanwijzing ini antara lain berupa tentang adendum dokumen lelang, jawaban tertulis dari pertanyaan tertulis pendaftar peserta lelang 3G, ketentuan-ketentuan yang menggugurkan peserta (diskualifikasi) yang termuat dalam adendum dokumen lelang, dan tambahan adendum kaidah khusus pemenang lelang 1 blok atas penawaran 2 blok.
  4. Tentang tambahan adendum kaidah khusus pemenang lelang 1 blok atas penawaran 2 blok ini disebutkan:
    1. Dalam hal pemenang lelang yang melakukan penawaran untuk 2 blok tetapi hanya memperoleh 1 blok karena memang hanya 1 blok yang masih tersisa, maka pemenang tersebut diberi kesempatan memilih untuk tidak mengambil blok yang sudah dimenangkannya tersebut tanpa harus dikenai sanksi eksekusi jaminan penawaran apabila hal tersebut dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) jam setelah Tim Lelang menyampaikan hasil pemeringkatan penawaran pada tahap kedua.
    2. Pernyataan untuk menolak alokasi 1 blok tersebut harus disampaikan secara tertulis oleh pemenang tersebut kepada Tim Lelang dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) jam setelah Tim Lelang menyampaikan hasil pemeringkatan penawaran pada tahap kedua. Apabila tidak ada penolakan secara tertulis, maka dianggap bahwa pemenang tersebut menerima alokasi 1 (satu) blok .
    3. Apabila pemenang tersebut berubah pikiran dan selanjutnya mengembalikan 1 (satu) blok yang dimenangkan tersebut kepada Tim Lelang setelah 1 (satu) jam masa pertimbangan tersebut maka berlaku ketentuan mengenai sanksi atas pengunduran diri sebagai pemenang lelang.
    4. Apabila pemenang tersebut menolak menerima alokasi 1 (satu) blok tersebut, maka Tim Lelang akan menawarkan 1 (satu) blok tersebut kepada penawar pada satu peringkat di bawahnya. Dalam hal ini harga yang digunakan adalah tetap pada harga yang sudah disampaikan oleh pemenang awal tersebut dan tidak ada negosiasi harga lelang berkaitan dengan hal ini. Jawaban untuk menerima alokasi 1 (satu) blok ini harus disampaikan secara tertulis kepada Tim Lelang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) jam setelah pemberitahuan dari Tim Lelang.
    5. Apabila penawar pada satu peringkat di bawahnya tersebut menolak, maka blok frekuensi yang tidak teralokasikan tersebut tidak akan direalokasikan lagi pada proses seleksi ini dan dikembalikan pengelolaannya kepada Ditjen Postel.
    6. Kaidah ini tidak berlaku untuk kasus skenario hasil lelang lainnya.
  5. Sedangkan daftar pertanyaan dan jawaban yang secara tertulis disampaikan kepada seluruh perwakilan peserta 3G adalah diantaranya sebagai berikut:
    1. Bagi pemenang yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan baru mendapatkan izin prinsip setelah pelelangan tidak diperbolehkan menggunakan infrastruktur yang dimiliki oleh penyelenggara lain.
    2. Yang dapat menggugurkan pada saat pra-kualifikasi adalah ketidaklengkapan dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan pada dokumen lelang.
    3. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan realokasi frekuensi bagi pengguna eksisting pada pita frekuensi 2.1 GHz IMT-2000, sehingga tidak ada perpanjangan Izin penggunaan frekuensi terhitung sejak 1 Januari 2008.
    4. Dalam hal pemenang seleksi merupakan penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting, diwajibkan untuk membuka jelajah ( roaming ) domestik dengan prinsip saling menguntungkan kepada pemenang seleksi lainnya yang bukan penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin penyelenggaraan.
    5. Formulir aplikasi, surat pernyataan, dan surat penawaran ditandatangani oleh Direktur Utama atau Direksi lainnya yang memiliki wewenang sesuai ketentuan internal perusahaan.
    6. Setelah penataan frekuensi 1.9 GHz / 2.1 GHz selesai di bulan Desember 2007, pemerintah akan melakukan seleksi lanjutan yang pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.
    7. Pada periode lelang berikutnya setelah bulan Desember 2007, BHP tahunan yang akan diberlakukan minimal sama, sedangkan nilai up front fee akan ditentukan mengikuti mekanisme pasar.
    8. Pemerintah tidak membedakan alokasi penomoran 3G dengan penomoran eksisting yang sudah dialokasikan kepada operator.
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`