Amatir Radio Berperan Sosialisasikan Program Vaksin

Kegiatan UNAR CAT Non Reguler Periode I di SMPN I Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (4/04/2021).

Banjarmasin (SDPPI) - Pegiat Amatir Radio dapat ikut andil membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberi dukungan komunikasi terkait pelaksanaan Protokol Kesehatan dan sosialisasi Program Vaksinasi.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Klas II Banjarmasin Mujiyo mengingatkan peran tersebut kepada 50 peserta Ujian Nasional Amatir Radio Computer Assisted Test (UNAR CAT) Nonreguler Periode I di Batulicin, Minggu 4/4/2021). “Informasi Covid-19 bisa sampai kepada masyarakat luas dengan benar melalui media komunikasi radio yang dimiliki,” katanya.

Pada kegiatan yang mengambil tempat di SMPN I Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu itu, sebenarnya tercatat 52 pendaftar. Namun, saat UNAR berlangsung, dua orang tidak hadir. Sedangkan hasil kelulusan, dari 35 peserta Tingkat Siaga, 34 lulus dan satu tidak. Tingkat Penggalang 14 orang dinyatakan lulus semua. Demikian pula Tingkat Penegak satu orang peserta dinyatakan lulus.

Para pemegang Izin Amatir Radio (IAR) diminta memahami betul kegiatan mereka, selain untuk berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika, dapat juga untuk penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam, dan keselamatan jiwa manusia. Termasuk dukungan komunikasi dalam keadaan gawat darurat, wabah penyakit, dan/atau yang menyangkut keamanan negara.

Amatir Radio tidak mencari keuntungan dan memiliki jiwa sosial tinggi, maka pesan-pesan terkait pelaksanaan Protokol Kesehatan ataupun Program Vaksinasi disampaikan secara suka rela melalui media komunikasi radio amatir. “Pada masa pandemi ini diharapkan para pegiat amatir radio lebih banyak berperan,” pinta Mujiyo.

Kabalmon Banjarmasin juga mengingatkan para Amatir Radio menjamin pancaran komunikasi radionya tidak mengganggu atau menimbulkan interferensi yang merugikan terhadap kegiatan lain atau komunikasi radio dinas lain. Untuk itulah, pancaran stasiun radio amatir wajib memenuhi ketentuan. Antara lain menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode untuk Dinas Amatir. Memperkecil emisi tersebar dan menggunakan daya pancar sesuai tingkatan IAR. Amatir Radio dilarang memancarkan dan atau memperlombakan sinyal dan/atau modulasi secara bersamaan atau bertumpukan (doubling). Di samping itu, setiap Amatir Radio wajib menggunakan Perangkat yang telah disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen SDPPI Kemkominfo).

Para peserta UNAR di Batulicin ini, sebelum mengerjakan soal diberikan pendampingan oleh panitia yang dipimpin Sukoord Sarpel M Amin. Termasuk pengisian aplikasi fitur verifikasi yang memudahkan model pengawasan ujian. Model ini bisa mendeteksi keaslian peserta UNAR secara online, penguncian web browser aplikasi CAT dan memberikan notifikasi peringatan ke akun peserta, serta ada fitur live chat.

Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, seluruh panitia dan peserta wajib melaksanakan Prokes Pandemi Covid-19. Acara UNAR juga dihadiri perwakilan pengurus Ordha Kalsel serta Orlok Kabupaten Tanah Bumbu.

(Sumber/foto : Mujiyo, Balmon Klas II Banjarmasin).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`