-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
BP2Komdigi Tindak Lanjuti Evaluasi Ombudsman, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Depok (Infrastruktur Digital) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut tercermin dari capaian Kementerian Komdigi yang selama dua tahun terakhir meraih predikat Kualitas Tertinggi dalam penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI), dengan nilai akhir 88,37 pada 2024 dan meningkat menjadi 91,41 pada 2025.
Pada 2026, Ombudsman RI kembali melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Komdigi. Penilaian ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya pencegahan maladministrasi.
Tahun ini, terdapat dua satuan kerja di lingkungan Kementerian Komdigi yang menjadi lokus penilaian, yaitu Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2Komdigi), Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, dan Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Evaluasi terhadap BP2Komdigi dilaksanakan pada 9 September 2026 dengan fokus pada layanan non-OSS. Penilaian mencakup dimensi input, khususnya pengetahuan, serta dimensi proses yang meliputi standar pelayanan dan pelaksana pelayanan.
Dalam prosesnya, Ombudsman RI melakukan penilaian melalui observasi lapangan, wawancara dengan pengguna layanan, penilaian fasilitas pelayanan, hingga pengukuran tingkat kepuasan masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu dilengkapi BP2Komdigi, antara lain dokumen monitoring dan evaluasi alokasi anggaran sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik; daftar usulan program; data dukung sosialisasi Surat Keputusan Penugasan Pengelola Pengaduan; rekapitulasi dan durasi penyelesaian pengaduan tahun 2023; serta data dukung integrasi layanan BP2Komdigi dengan aplikasi SP4N-LAPOR!.
Menindaklanjuti catatan tersebut, BP2Komdigi telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 10 September 2026.
Plt. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital Rachman menegaskan bahwa evaluasi Ombudsman bukan sekadar proses penilaian, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik terus diperbaiki.
“Evaluasi ini menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan perbaikan. Setiap masukan dan catatan dari Ombudsman menjadi bahan penting untuk memastikan pelayanan yang kami berikan semakin baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sisi standar pelayanan, kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, maupun pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Yang terpenting adalah memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tindak lanjut atas hasil evaluasi akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan,” lanjutnya.
Kementerian Komdigi melalui seluruh satuan kerjanya berkomitmen menjadikan evaluasi pelayanan publik sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan capaian kualitas pelayanan publik Kementerian Komdigi di tingkat Kualitas Tertinggi.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.