Amatir Radio Solusi Konektivitas Wilayah Perbatasan

Kepala Loka Monitor Tanjung Selor, Indra Sofany (kiri) menyerahkan piagam kepada Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali  pada kegiatan UNAR , Rabu (30/06/2021).

Tana Tidung (SDPPI) – Amatir radio bisa menjadi solusi terbatasnya jaringan telekomunikasi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Terlebih, kehadiran amatir radio di Tana Tidung menjadi semakin krusial, mengingat wilayah ini adalah kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Utara.

Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Tana Tidung Ibrahim Ali, saat membuka secara resmi Ujian Negara Amatir Radio (UNAR), Jumat (25/6/2021). “Saya melihat peran amatir radio perlu lebih ditingkatkan dan menjadi perhatian khusus. Hal ini dikarenakan kondisi geografis Kabupaten Tana Tidung yang berbatasan langsung dengan Bulungan dan Malinau, masih terdapat wilayah yang tidak terjangkau oleh jaringan telekomunikasi,” katanya.

Bupati Tana Tidung menyampaikan dukungannya dan menyambut baik pelaksanaan UNAR, yang diselenggarakan pada 25-26 Juni 2021 ini, guna menjaring anggota amatir radio baru. “Kami terus berupaya membangun komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait permasalahan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Tana Tidung,” ujar Ibrahim Ali.

Sementara itu, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor Indra Sofany menjelaskan UNAR bisa dilaksanakan secara cepat dan transparan, karena peserta mendaftar secara online dan dapat segera mengetahui hasil ujian.

“Kami mengharapkan dengan UNAR ini bisa menambah gairah untuk para penggiat amatir, sekaligus dorongan dan dukungan dari pemerintah daerah dan ORARI Daerah agar segera bisa terbentuk Organisasi Lokal di Kabupaten Tana Tidung,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Panitia UNAR Faizal Rahman melaporkan penyelenggaraan UNAR dengan metode computer assisted test (CAT) ini mengangkat tema Komitmen Pelaksanaan UNAR Berintegritas, Transparan serta Bebas dari Korupsi, Anti Suap dan Anti Gratifikasi. Pelaksanaan UNAR sesuai amanat Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.

Ujian diikuti 43 peserta Tingkat Siaga dan enam Penggalang. Para peserta dapat segera mengetahui hasilnya setelah ujian selesai dan Izin Amatir Radio (IAR) bisa diunduh sendiri. “Pelaksanaan UNAR ini berjalan baik berkat dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika KTT,” katanya.

(Sumber/ Foto : Marga Berayu Putra, Loka Monitor Tanjung Selor)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`