ASO Resmi di Jabodetabek, Dirjen SDPPI: Jelaskan kepada Masyarakat!

Dirjen SDPPI saat melakukan teleconferencee jajarannya yang bertugas di lapangan untuklmengawal ASO. Rabu (02/10/2022)

Jakarta (SDPPI) - Setelah 60 tahun beroperasi di udara Nusantara, mulai Rabu (2/11/2022) malam menjelang dini hari, siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek, secara resmi dimatikan. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail, memantau langsung Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog di Kantor Kemkominfo.

“Pesan penting dari pak menteri adalah penjelasan kepada masyarakat tentang kenapa siaran televisi kok tiba-tiba mati,” kata Dirjen SDPPI melalui video teleconference kepada jajarannya yang bertugas di lapangan.

Mengawal tenggat waktu 2 November 2022 Program ASO, yang secara bertahap dimulai di wilayah Jabodetabek, Ditjen SDPPI mendirikan Posko Reaksi Cepat Pembagian Set Top Box (STB) untuk rumahtangga miskin melalui Call Center 159. Selain itu, dilakukan pula pemantauan terhadap 25 stasiun televisi siaran analog dan delapan penyelenggara multifleksing digital yang tengah bermigrasi dalam Program ASO.

Sedikitnya, 32 personel diturunkan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Jakarta dan Tanggerang untuk melakukan pemantauan.

Terhadap masih adanya televisi analog yang beroperasi, Dirjen SDPPI mengatakan akan menyelesaikan masalah ini dengan baik. “Kita akan tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita sebagai petugas teknis di lapangan, mengikuti langsung arahan pak menteri untik menyelesaikan masalah teknis,” kata Ismail.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G Plate juga sempat menyapa beberapa stasiun TV secara telekonferensi untuk menanyakan kesiapan mereka. "Kami sudah siap untuk analog switch off malam ini. Untuk coverage, kami sudah sama dengan siaran analog sehingga pemirsa kami tidak akan kehilangan siaran kami," kata seorang personel televisi swasta saat ditanya Mahfud MD.

Siaran analog pun resmi dimatikan tepat pukul 24.00 WIB. Secara simbolis, Menkopolhukam dan Menkominfo menekan tombol di layar besar untuk mematikan siaran analog.

“Khusus kepada seluruh pimpinan penyelenggara televisi, kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan usaha bersama untuk memajukan pertelevisian nasional kita untuk memastikan industri ini tetap hidup, serta konvergensi yang memadai dengan media-media baru yang bertumbuh pesat. Bersama mengawal dan menjaga industri kita dengan baik, agar pertelevisian nasional bisa memberikan layanan terbaik bagi pemirsa negeri kita,” kata Menkominfo.

Migrasi siaran analog ke digital termaktub dalam UU Cipta Kerja.Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja. Pasal (2) menyatakan "Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini. UU Ciptaker sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020.

Sumber/Foto : gat (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`