Awasi SFR, Kuasai Aturan Sertifikasi dan Regulasi

Kegiatan Sosialisasi Regulasi terkait pemenuhan standar teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi diselenggarakan secara hybrid selama dua hari, 16 – 17 September 2021 di Yogyakarta.

Yogyakarta (SDPPI) – Seluruh jajaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah harus meningkatkan pemahaman terkait sertifikasi dan regulasi perangkat telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
“Di samping kegiatan utamanya mengenai pengelolaan spektrum frekuensi radio, kami ingin agar rekan-rekan di UPT memahami juga kegiatan sertifikasi dan regulasi perangkat telekomunikasi,” ucap Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mulyadi dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Regulasi terkait pemenuhan standar teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Kamis (16/09/2021).


Kegiatan Sosialisasi Regulasi terkait pemenuhan standar teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi diselenggarakan secara hybrid. Kegiatan offline diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta yang dihadiri kurang lebih 30 peserta dan sisanya secara online. Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari, 16 – 17 September 2021, dihadiri oleh Direktur Standardisasi PPI Mulyadi, Kepala Balai Monitor Kelas I Yogyakarta Sular, Penanggung Jawab Standardisasi Teknologi Informasi Heru Yuni Prasetyo, Subkoordinator Standar Kualitas Pelayanan Dimas Yanuarsyah, Subkoordinator Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Informatika Mochamad Dwijanto, serta staf Ditjen SDPPI terkait.


Forum Standardisasi sudah berjalan sebanyak dua kali, dimana pertama diadakan pada Agustus, membahas Teknologi Open Run, yang mana teknologi ini akan digunakan pada jaringan 5G di Indonesia.
“Saya berharap setelah melaksanakan kegiatan ini para rekan-rekan di UPT dapat lebih menguasai hal-hal terkait regulasi sertifikasi, agar rekan-rekan di UPT apabila mengalami kendala dilapangan dapat menyelesaikan masalah ini dengan lebih baik,”tegas Mulyadi.


Hadir secara daring Direktur Pengendalian SDPPI berpesan dengan adanya sosialisasi ini interpretasi terhadap penggunaan spektrum frekuensi dan sertifikat alat/perangkat telekomunikasi dapat lebih jelas.“Saya yakin bahwa teman-teman di UPT bisa memahami apa yang akan dilakukan sehingga tidak ada multitafsir terhadap tindakan nantinya akan dilakukan,” imbuh Sabirin.

Lebih lanjut, Direktur Pengendalian SDPPI menjelaskan bahwa selama ini terkait dengan pola pengawasan dan pengendalian antara pusat dan UPT secara rutin melakukan pengawasan dan recananya akhir bulan ini kita akan turun langsung melakukan penertiban diseluruh wilayah Indonesia dengan mengacu pada 2 Undang-undang yaitu Undang-undang no. 36 tahun 1999 dan no 11 tahun 2020.“Kita tetap mengedepankan sanksi administratif, dimana kita akan memberikan surat teguran tertulis, penghentian layanan, penyitaan perangkat/alat telekomunikasi kepada yang melanggar,” jelasnya.


Sosialisasi Regulasi terkait pemenuhan standar teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi menghadirkan empat narasumber, yaitu Analis Perdagangan Ahli Muda Ditjen PTKN Kementerian Perdagangan Ephraim Jeremia K. Careen, Director ICT Strategy & Business Mohamad Rosidi, Penanggung Jawab Standardisasi Teknologi Informasi Heru Yuni Prasetyo, dan Subkoordinator Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Informatika Mochamad Dwijanto.

(Sumber/ Foto : Fandi R/ Iwan/ Karina, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`