Balmon Aceh Tertibkan Perangkat Telekomunikasi di Banda Aceh dan Aceh Besar

Tim Balmon Aceh didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan Hubdam Iskandar Muda melakukan pemeriksaan perangkat telekomunikasi yang dijual di salah satu toko elektronik.

Banda Aceh (SDPPI) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh melakukan penertiban perangkat telekomunikasi di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar pada tanggal 13-17 Maret 2023.

Kegiatan ini dilakukan sesuai amanat UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, dan Permenkominfo No 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.

Selanjutnya diatur bahwa pelaksanaan pengawasan perangkat telekomunikasi dilakukan melalui identifikasi, verifikasi, dan validasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

Dalam kegiatan penertiban ini, Balmon Banda Aceh didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan Hubdam Iskandar Muda melakukan pemeriksaan perangkat telekomunikasi yang dijual oleh pelaku usaha di toko-toko elektronik, komputer, dan perangkat telekomunikasi yang terdapat di wilayah Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Dari 25 pelaku usaha yang diperiksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 47 perangkat telekomunikasi yang meliputi perangkat STB TV Digital, GPS tracker, WAP, HT, dan RIG. Dari pemeriksaan tersebut, terdapat 43 perangkat yang memiliki sertifikat dan 4 perangkat yang tidak memilik sertifikat yang diterbitkan Ditjen SDPPI, Kemkominfo. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Balmon Aceh telah melakukan pengamanan terhadap perangkat yang tidak memiliki sertifikat

“Kami mengingatkan masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk selalu memastikan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan atau digunakan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,”ujar Kepala Balmon Banda Aceh Luthfi.

(Sumber/foto: Fahmi/Prasetiyo Adi Nagoro, Balmon Kelas II Banda Aceh)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`