Balmon Banjarmasin Tangani Gangguan Frekuensi Radio Dinkes Banjarbaru

Balmon Banjarmasin Tangani Gangguan Frekuensi Radio Dinkes Banjarbaru

Banjarmasin (SDPPI) - Sempat mengalami gangguan frekuensi radio, akhirnya perangkat komunikasi Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru bisa dioperasionalkan kembali, setelah Tim Pelaksana Tugas Penanganan Gangguan Frekuensi Radio Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Klas II Banjarmasin turun ke lapangan.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Klas II Banjarmasin Mujiyo, dalam siaran persnya, Rabu (27/01/2021), menjelaskan penanganan gangguan merupakan tindak lanjut terganggunya operasional komunikasi radio Tim Public Safety Centre (PSC) 119 Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru.

Kabalmon Klas II Banjarmasin menetapkan Tim Pelaksana Tugas Penanganan Gangguan Frekuensi Radio melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 002/BALMON.63/KP.01.06/01/2021 2020. Anggota tim terdiri Mujiyo, Hedi Herdiana, Guntur Siburian, Miwan Eko Wicaksono, dan Bahrunsyah.

Tim melakukan analisa gangguan yang dilanjutkan inspeksi ke stasiun radio terganggu dengan cara pemeriksaan teknis terhadap perangkat stasion radio Dinkes Kota Banjarbaru. Setelah inspeksi, dilakukan pelacakan sumber gangguan dengan mengidentifikasi dan mendeteksi sumber gangguan. Data teknis dan nonteknis yang diperoleh di lapangan dipelajari dan dianalisa.

Kesimpulannya, gangguan interferensi pada frekuensi repeater Dinkes Banjarbaru terjadi karena masuknya komunikasi dari pengguna lain di luar komunikasi internal Dinkes Kota Banjarbaru. Hal ini diperkuat dengan hasil pemantauan dan identifikasi beberapa tes poin. Diketahui frekuensi 161.125 MHz digunakan oleh PT KKP sebagai komunikasi point to point di wilayah Asam-asam Kabupaten Tanah Laut, sehingga mengganggu RX perangkat radkom Dinkes Kota Banjarbaru di frekuensi 161.125 MHz.

Tim kemudian melakukan pengecekan ke lokasi stasiun radio PT KKP di Asam-asam Kabupaten Tanah Laut. Hasil pengecekan dan pemantauan lokasi pemancar base station, frekuensi, dan parameter teknis lainnya ternyata sudah sesuai dengan data SIMS ISR yang dimilikinya.

Tim Pelaksana Tugas Penanganan Gangguan Frekuensi Radio selanjutnya merekomendasikan pihak Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru agar menambahkan fitur perangkat repeater komunikasi radio dengan fitur tone atau DTMF, DCS (Digital Coded Squelch) dan CTCSS (Continuous Tone Coded Squelch System) yang berfungsi, agar tidak terganggu dengan percakapan pengguna perangkat komunikasi radio lain di frekuensi yang sama. Jadi memberikan filter untuk pengguna selain dari internal Dinkes Kota Banjarbaru dan komunikasi selain dari internal Dinkes Banjarbaru juga tidak akan masuk ke repeaternya itu. Ini semacam ”penjaga pintu” agar hanya mereka yang mempunyai kunci sama yang bisa masuk.

Setelah setting fitur-fitur tersebut, gangguan frekuensi radio pada perangkat repeater komunikasi radio Dinkes Kota Banjarbaru sudah tidak ada lagi. Operasional komunikasi radionya telah normal kembali. Kondisi ini juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru melalui suratnya No.440/289/Yan SDK/Dinkes, perihal: Penyampaian Informasi Frekuensi Radio. Frekuensi yang digunakan sudah tidak ada gangguan lagi.

Kepada penganggung jawab operator radio komunikasi Dinkes Kota Banjarbaru Tim Pelaksana Tugas Penanganan Gangguan Frekuensi Radio menyarankan untuk melakukan pemeliharan rutin perangkat radkomnya dan menggunakan tone atau DCS, CTCSC yang berfungsi untuk memberikan filter untuk pengguna selain dari internal Dinkes Kota Banjarbaru.

Sumber/foto : Mujiyo, UPT Banjarmasin

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`