Balmon Batam Demonstrasikan Perizinan Online e-Licensing

Kabalmon Batam Heriyanto memberikan paparan dalam sosialisasi “Kita Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomuniksi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau” Tanjung Pinang, 30 Juli 2018.

Batam (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radi Kelas II Batam, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di Kepulauan Riau, pada akhir Juli lalu mendemonstrasikan pelayanan perizinan online e-Licensing di depan sekitar 100 pengguna spektrum frekuensi radio di provinsi itu.

Demonstrasi disajikan di akhir kegiatan sosialisasi bertema “Kita Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomuniksi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau” yang berlangsung di Tanjung Pinang.

Dimoderatori Kasi Sarana dan Pelayanan Balmon Batam Firnaidi, hadir sebagai pembicara antara lain Kabalmon Batam Heriyanto, Kasi Pemantauan dan Penertiban Balmon Btam Indra Sofany, serta Kasubdit Pelayanan Spektrum DTBD, Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI Jenny Mien Lumingkewas.

Heriyanto dalam paparannya menjelaskan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi UPT Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan peraturan terkait frekuensi radio di antaranya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 15 Tahun 2017.

Sementara itu, Indra Sofany menjelaskan seputar pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Setelah itu, Jenny Lumingkewas menjelaskan mengenai tata cara pengurusan izin melalui pelayana perizinan online Ditjen SDPPI, e-Licensing. Selain menjelaskan e-Licensing, Jenny juga berpesan agar para pengguna spektrum frekuensi radio senantiasa menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi dan sesuai peruntukannya.

Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan bidang telekomunikasi serta mewujudkan tertib penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di wilayah Kepulauan Riau.

Tidak hanya mendemonstrasikan penggunaan e-Licensing, pada akhir kegiatan ini, pengguna juga berkesempatan mempraktikkan pembuatan akun dan menggunakan fitur-fitur yang ada pada e-Licensing.

Sosialisasi ini juga dihadiri Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Raja Ariza, DanDenHubRem Adi Dirya, Kepala Satuan Komunikasi Lantamal IV Erwin Riza, Kepala Bidang Komunikasi Publik Iskandar, Wakil Ketua ORARI Tanjung Pinang Syamsul Bahri, kemudian perwakilan RAPI, KPID Kepulauan Riau, lembaga pendidikan, dan kepala SKPD Pemprov Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan, serta pihak swasta.

(Sumber/foto: Balmon Batam)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`